Tangerangupdate.com (10/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi mengungkap motif di balik aksi anggota geng motor yang acapkali membuat masyarakat Kabupaten Tangerang resah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para anggota geng motor tersebut memiliki tujuan untuk menunjukan eksistensi kelompok.
“Tujuannya adalah supaya mereka bisa eksis dengan kelompoknya tersebut bahwa ‘ini lho geng motor saya’ sehingga bisa ditakuti oleh kelompok lain,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/01/2022).
Zein mengungkap, dalam melakukan aksinya, mereka sering kali melengkapi dirinya dengan senjata tajam sampai bom molotov.
Kemudian, menurut pengakuan para pelaku, sebelum melakukan bentrok mereka terlebih dahulu membuat janji melalui media sosial.
“Tentunya bom molotov maupun senjata tajam baik itu celurit, golok itu digunakan untuk tauran di mana mereka sudah janjian dengan kelompok lain,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 orang anggota geng motor berhasil diamankan jajaran Polresta Tangerang dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada tanggal 8 dan 9 Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka diamankan di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Cikupa, Panongan dan Balaraja.
“Kemarin yang kita amankan 28 orang, dari 28 orang ini ada 16 kita tetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka dewasa, 12 adalah pelaku anak, kemudian 2 saat ini sedang DPO. Ini sedang kita kejar karna dia yang inisiasi termasuk yang membuat bom molotov,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Senin (10/01/2022).
Zain mengungkap, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor dan alat komunikasi. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah bom molotov yang siap digunakan.
“Di Panongan, diamankan 4 buah celurit, kemudian 2 buah golok, kemudian juga beberapa kendaraan bermotor, dan beberapa Handphone. Di Cikupa BBnya (barang bukti – red) Celurit. di Balaraja ini kita amankan 3 bilah senjata tajam menyerupai celurit dan 1 buah botol bom molotov,” katanya.
Kemudian, atas perbuatannya, para tersangka yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 BIS KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tandasnya.