Tangerangupdate.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggerebek pabrik narkoba jenis sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam operasi itu, tim gabungan BNN mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF. Keduanya ditangkap pada salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkap jika kedua pelaku merupakan residivis. “IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” ujar Suyudi.
Menurut Suyudi, tim gabungan melakukan operasi sekitar pukul 15.24 WIB. Setelah melalui proses pengintaian dan observasi mendalam yang memastikan unit apartemen tersebut dijadikan tempat memproduksi sabu.
Menurut keterangan para pelaku, keduanya mengakui telah meraup keuntungan finansial sekitar Rp1 miliar sejak pertama kali beroperasi. “Selama kurang lebih enam bulan terakhir beroperasi,” jelasnya.
“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan diketahui dibeli secara daring (online),” imbuhnya.
Dari laboratorium tersebut, tim BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, berupa narkoba jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.
Kemudian, beragam bahan kimia prekursor yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.


