Tangerangupdate.com – Proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2025 senilai total Rp1,8 miliar diduga bermasalah.
Dugaan permasalahan ini terungkap berdasarkan pantauan langsung di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, yang merupakan bagian dari kontrak penanganan kumuh senilai Rp1,8 miliar untuk wilayah RT 02 dan RT 07 di RW 04.
Dalam dokumen Detail Engineering Design (DED) atau Rancang Bangun Rinci, tercatat sejumlah fasilitas yang seharusnya dibangun untuk meningkatkan kualitas kawasan tersebut, namun mayoritas tidak terwujud.
Di sana, temuan paling mencolok adalah absennya sejumlah fasilitas vital. Pemasangan paving blok di Gang Juma dan fasilitas umum berupa gazebo yang tertera dalam DED sama sekali tidak ditemukan.
Begitu pula dengan program estetika lingkungan berupa Vertikal Garden yang tidak dibangun, serta pekerjaan drainase dan paving blok juga tidak ditemukan.
Selain fasilitas yang hilang, lampu jalan di Gang Juma hanya terpasang satu unit, jauh di bawah angka yang tercantum di dokumen DED, yaitu lima unit.
Terdapat satu lampu jalan di titik DED, namun ditemukan dalam keadaan berkarat. Sementara itu, ditemukan drainase di dekat Gang Juma yang terpasang di lokasi hanya 36 centimeter (cm), padahal DED menetapkan lebar drainase sebesar 42 cm.
Dugaan fiktifnya pekerjaan semakin kuat setelah warga setempat memberikan keterangan. Menurut warga RT 02, gapura yang ada di RT 02/04 tidak di bangun. Terdapat gapura namun dibangun sebelum tahun 2020, jauh sebelum proyek penanganan kumuh ini bergulir.
Warga juga menyebut tidak ada sumur resapan sebagaimana yang telah direncanakan. “Gapura di sini sudah ada sebelum tahun 2020. Kami nggak tau kalau ada gapura yang dibangun di depan gang sini,” kata warga.
Selain itu, mereka juga melaporkan bahwa fasilitas pendukung seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tidak ditemukan sama sekali. Warga juga tidak pernah melihat adanya tempat sampah di RT 02.
Terpisah, Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, Doni Nuryana menilai bahwa kondisi proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua tersebut sarat dengan aroma korupsi.
Maka dari itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Menyimpan ‘bau’ korupsi dan perlu diaudit oleh aparat penegak hukum,” katanya memulai.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara DED dengan kondisi pekerjaan di lapangan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ia juga menyoroti adanya pola lama dalam proyek-proyek pemerintah daerah yang kerap bersembunyi di balik adendum atau alasan teknis untuk menutupi pelaksanaan yang tak sesuai perencanaan awal.
“Jangan bersembunyi di balik adendum. Seharusnya ada analisis awal yang matang, bukan justru DED yang sudah ada malah jadi pelengkap administrasi,” kritiknya.
Di kesempatan tersebut, menurut Doni, proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar yang lokasinya hanya beberapa ratus meter dari kantor wali kota seharusnya menjadi contoh pelaksanaan yang akuntabel, bukan justru menimbulkan tanda tanya publik.
“Proyek ini dekat dengan pusat pemerintahan, tapi pengawasannya lemah. Kalau yang di depan mata saja seperti ini, bagaimana dengan proyek yang jauh dari pantauan?” ungkapnya.
Reporter: Rhomi

