Tangerangupdate.com – Empat pria spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus membobol rumah di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus polisi.
Dua dari empat pelaku bahkan sempat mengancam petugas dengan senjata tajam (sajam) saat akan ditangkap.
Keempat tersangka yang kini diamankan Polsek Cikupa berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Tiga pelaku utama pencurian adalah SS, F, dan KH, sementara DI berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.
”Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin 6 Oktober 2025 lalu,” terang Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Johan menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh para tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Dari rumah tersebut, para pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.
Pencurian baru disadari oleh korban pada pagi hari, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pada Selasa 21 Oktober 2025, dan kemudian bergerak dan melakukan penangkapan di kontrakan yang ditempati para pelaku.
“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.
Setelah diinterogasi, para tersangka eksekutor mengaku telah menjual dua unit motor hasil curian mereka kepada tersangka DI. Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil menangkap DI.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Tersangka DI yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP,” tandasnya.


