Tangerangupdate.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi birokrasi yang diduga menghambat proses pengundangan undang-undang.
Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi memengaruhi penyusunan aturan turunan yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan.
Rieke mengatakan pihaknya tengah meneliti proses pengundangan sejumlah regulasi yang telah disahkan DPR dan dikirim kepada pemerintah. Menurut dia, lamanya proses tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.
“Salah satu yang sedang kami teliti adalah bagaimana undang-undang sudah disahkan di DPR dan sudah dikirim ke pemerintah, tapi diundangkannya saja lama. Boro-boro bisa dinomerin, diundangkannya saja lama,” kata Rieke.
Ia menilai keterlambatan pengundangan dapat menimbulkan persoalan lanjutan ketika pemerintah hendak menjalankan ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana.
Rieke mencontohkan agenda reforma agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan Satu Data Indonesia yang menurutnya membutuhkan kejelasan regulasi agar implementasinya dapat berjalan.
“Bagaimana bisa ada peraturan turunan? Bagaimana kemudian undang-undang reforma agraria bisa jalan? Undang-undang perlindungan ketenagakerjaan, undang-undang Satu Data Indonesia bisa jalan?” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.
Rieke menduga terdapat oknum birokrasi yang berupaya memperlambat proses pengundangan sejumlah undang-undang.
Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri karena, menurutnya, hambatan birokrasi dapat memengaruhi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Jika ada indikasi oknum-oknum yang berusaha ngerem beberapa undang-undang yang sebetulnya itu penting sebagai acuan bagi implementasi kebijakan-kebijakan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rieke meminta Prabowo mengambil tindakan terhadap aparatur yang terbukti tidak sejalan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
“Bongkar Pak Presiden. Nggak boleh ada birokrasi yang dua kaki,” pungkas akademisi sekaligus inisiator konsep Data Desa Presisi tersebut.
Hingga informasi ini disusun, dugaan adanya oknum yang menghambat pengundangan undang-undang masih merupakan pernyataan Rieke.
Penyebab keterlambatan, regulasi yang dimaksud secara spesifik, serta tanggapan pemerintah terkait persoalan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut.






