Tangerangupdate.com (06/10/2021) | Kabupaten Tuban — Unik, seorang anak diberi nama sebanyak 19 kata oleh orang tuanya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Akibatnya, hampir 3 tahun lamanya orang tua bocah itu kesulitan membuat akta kelahiran untuk buah hatinya tersebut.
Putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban, ini lahir pada tanggal 6 Januari 2019. Dan diberi nama, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi – Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
“Iya sudah beberapa kali ke kantor Dukcapil Tuban. Informasi yang kita dapat katanya di SIAK namanya melebihi 50 karakter. Ini lho sudah tiga tahun,” jelas Arif Akbar saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (06/10/2021) .
“Kami kesulitan mengurus akta anak. Sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa. Padahal kita itu pernah lihat di wilayah lain ada yang 17 kata,” lanjut Arif.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemberian nama anak merupakan hak masing-masing orang tua.
Namun katanya, yang perlu dipahami adalah ruang dalam Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan akta ada batasnya. Sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat.
Maka dari itu, Zudan menghimbau agar pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah dapat menyingkat nama anaknya dengan nama yang lebih pendek.
“Itulah kesulitan kami (jika ortu menolak mengganti nama). Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, KTP-el, akta,” ucapnya kepada wartawan. Selasa (05/10/2021).
“Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat,” tambahnya.