Tangerangupdate.com (15/10/2021) | Tangerang Selatan — Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada dua orang mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Pamulang pada, Minggu (10/10/2021) lalu.
“Dua sudah ditetapkan tersangka. Alat bukti sudah cukup,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (14/10/2021).
Namun, Iman enggan mengungkap profil para tersangka tersebut. Dirinya juga tidak merinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Iman hanya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus pengeroyokan di lingkungan kampus tersebut.
“Yang jelas kami dengan terpenuhinya alat bukti, makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka masih kami kembangkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang diduga dari salah satu organisasi eksternal Unpam.
Menurut Saksi mata berinisial S, awal mula terjadinya pengeroyokan disertai pembacokan kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM), diduga usai pihak salah satu organ eksternal KBM Unpam tak terima dengan tersebarnya flyer penolakan dan larangan aksi demo pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu.
“Dengan adanya larangan tersebut HMTE Unpam kemudian menjadi incaran dari KBMl Unpam. Karena dianggap menghalang-halangi aksi mereka,” ungkap S kepada redaksi tangerangupdate.com. Senin (11/10/2021).