Tangerangupdate.com | Kepolisian Metro Tangerang Kota kembali menangkap pelaku tawuran di Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Para pelaku yang tergolong masih belasan tahun ditangkap usai melakukan tawuran di Jalan Mess Kumafiber.
Sempat melarikan diri selama dua hari dari pengejaran para petugas, akhirnya pelaku berhasil di bekuk.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran terjadi pada Minggu 19 Maret dini hari.
Dan menyebabkan satu orang terluka serius akibat dari peristiwa tawuran.
Korban kata Zain, mengalami luka serius akibat disabet senjata tajam jenis celurit oleh pelaku berinisial berinisial MB (17) dan MFI (16).
Sedangkan tiga pelaku lain yakni, IWM (17), MIS (16) dan A alias Peong (22) turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.
“Lima kami amankan, dua berperan sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.
Zain menjelaskan, tawuran bermula ketika salah satu kelompok pelaku mendatangi kelompok korban dengan melempar petasan dan mengacungkan senjata tajam.
Aksi serangan tersebut kemudian disambut oleh kelompok korban hingga bentrokan tak dapat terhindarkan.
“Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan lengan dengan luka sobek,” ungkapnya.
Zain mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait adanya aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka tersebut beberapa saat setelah aksi bentrokan pecah.
Pihaknya kata Zain, kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa,” terangnya.
Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
Ketiga pelaku tersebut berperan dalam aksi tawuran. Dari tangan mereka, polisi menyita sebilah senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkas Zain.