Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 15 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
BantenDaerahUncategorized

Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel Di Serang, KMS Banten : Pembiaran dan Impunitas Terhadap Pelaku

Juno
Selasa, 18 Januari 2022 | 14:00 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (18/01/2022) | Kota Serang — Ramai pemberitaan mengenai dibebaskannya dua orang terduga pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang. meskipun kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Koordinator Presidium KMS Banten Uday Suhada, mengatakan bahwa 23 organisasi masyarakat yang ada di Banten yang tergabung dalam KMS Banten mengecam apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Serang Kota tersebut, ucap Uday Suhada ketika dihubungi Selasa siang (18/01).

Uday juga mengatakan bahwa pembebasan pelaku pemerkosa perempuan difabel mental tersebut, menurutnya merupakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku serta berpotensi mengulangi perbuatannya.

“Pembebasan pelaku sebagai Tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku, sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain. Kerentanan kondisi korban dan keluarganya seharusnya menjadi pertimbangan untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut” ucap Uday

Dirinya juga menyingung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melakukan mediasi, tanpa adanya pendampingan baik untuk korban dan keluarga dari dari lembaga pendamping dan/atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses hukum

“Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur asas keadilan dimata hukum dan mencederai pelaksaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Saat ini pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan” jelasnya.

lanjutnya, selain harus ada lembaga pendamping, pihak Kepolisian juga wajib mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental dapat memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan. Bukan malah membebaskan tersangka dan memfasilitasi perdamian.

“Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan” lanjut Uday

Selain itu menurutnya Pencabutan laporan yang dilakukan pihak pelapor tidak dapat menghentikan proses perkara dua orang tersangka tersebut, hal tersebut merujuk Pasal 285 KUHP.

“Dalam KUHP jelas yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

“Dari rumusan pasal 285 KUHP menegaskan bahwa perkosaan adalah delik umum, dan bukan delik aduan. Sehingga seharusnya jika terjadi perdamaian proses hukum tetap berjalan, dan status pelaku sebagai tersangka seharusnya tetap ditahan” tandasnya.

23 organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam KMS Banten juga menuntut, kepada Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP dan LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut.

Serta tuntutan terkahir yaitu, mendesak Pemerintahan Kota Serang untuk membentuk Foum Koordinasi Pencegahan dan Penangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan penegak hukum, Pendamping korban, akademisi dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan Hak Korban Kekerasan

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang
TAGGED:bantenKMS Bantenkota serangkotaserangPemerkosaPolres Serang Kotaserang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Dok. TU

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris Pamulang

QProgram Speak Up yang digelar mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) di SMKS Nusantara 1 Ciputat / Foto : Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Program Speak Up di SMKS Nusantara 1 Ciputat, Siswa Diajak Lawan Bullying

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) saat menggendong bayi yang diberi nama menggunakan namanya | Dok. Istimewa

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Pasangan di Sepatan Beri Nama Anaknya Moch Maesyal Rasyid

Sumber foto: istimewa

Heboh Dugaan Child Grooming di SMK Letris Indonesia Pamulang, Kepsek Dinonaktifkan

Foto: Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Kisah Pilu Nenek Korban Penusukan di Pondok Aren Tangsel, Pulang dari RS dengan Utang Rp11,2 Juta

Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Berita Terkait

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Kondisi rumah warga pasca roboh usai diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Rumah Warga Kabupaten Tangerang Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Remaja Terluka

Banjir di Kelurahan Petir Merendam 700 KK ketinggian air mencapai 1,8 Meter
Kota Tangerang

Banjir 1,8 Meter Rendam Kampung Candulan Cipondoh, 700 KK Terdampak

Polisi datangi TKP pasca keributan di kedai minuman Tigaraksa, dekat kantor Bupati Tangerang
Kab Tangerang

Polisi Selidiki Keributan Pria Diduga Mabuk di Kedai Minuman Dekat Kantor Bupati Tangerang

Tersangka Maskuri Terduga Pencabulan Bersama Tim Kejari Banten / Foto : Istimewa
Banten

Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist
Banten

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

DPRD Tangsel (Ist)
Uncategorized

RTRW Tangsel Disorot, PWI Ungkap Banyak Anak Kali Hilang Diduga Beralih Fungsi

Foto: Ilustrasi/freepik.com
Banten

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Jangan Lewatkan

Dok. TU

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris Pamulang

Jumat, 15 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) memimpin penggerebekan lokasi sabung ayam di Jayanti | Dok. Istimewa

Tempat Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek Polisi, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Potret kendaraan milik Kabag Kesra Sekda Kota Tangsel, Rizkiyah, di balik lindungan kanopi yang diduga dibangun di tembok SMA | Dok. Tangerangupdate.com

Bikin Kanopi di Tembok Sekolah untuk Parkir Mobil dan di Jalan Umum, Kabag Kesra Tangsel: Itu Hal Lumrah

Senin, 11 Mei 2026
Keterangan: peluncuran Program LARIS MANIS di BPN Kabupaten Tangerang bisa pangkas layanan Roya dan Waris dalam 5 Menit | Dok. Istimewa

LARIS MANIS Diluncurkan, Urus Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Istimewa

Preman Pasar Lama Tangerang Keroyok Pedagang Kuliner, 3 Pelaku Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026
Foto: PKM Mahasiswa Fakultas Hukuk Universitas Pamulang (UNPAM) di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) | Dok. Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema Anti Kekerasan Seksual di PSBR Taruna Jaya 2

Senin, 11 Mei 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja (kanan) didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pernyataan Bupati dan Sekda soal DOB Tangerang Utara Dinilai Membingungkan Publik

Senin, 11 Mei 2026
Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Sabtu, 9 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp