Tangerangupdate.com | Diduga kerap menjual kepada kelompok remaja yang sering lakukan tauran, seorang penjual minuman keras jenis ciu diamankan Polisi di Kota Tangerang.
Menurut polisi pelaku berjualan di ruko Kampung Ledug RT 002/RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan informasi berawal dari masyarakat kepada Polisi RW yang bertugas di RW 03 kelurahan Alam Jaya.
“Dari laporan masyarakat yang resah dengan tawuran di wilayah, ternyata sebelum tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi Ciu yang dibeli dari pelaku BS,” jelas Zain Dwi Nugroho dikutip pada kamis (30/3).
Menurut Zain, untuk mengelabui polisi pelaku mengemas miras jenis Ciu yang dijualnya itu dengan dimasukan kantong plastik.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 50 kantong yang berisi 1 liter.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis Ciu dalam plastik. Saat penggeledahan ditemukan 50 kantong,” ujarnya.
Zain menambahkan, saat ini pelaku BS beserta barang bukti puluhan minuman keras tekah diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.