Tangerangupdate.com – Polisi hanya mengenakan wajib lapor bagi pelaku sindikat pengoplos gas bersubsidi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan karena ada permintaan dari keluarga para pelaku.
Penangguhan katanya, tidak menyalahi aturan hukum sebab telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini,” kata Hotma kepada Tangerangupdate.com, ditulis Selasa 21 Maret 2023.
Meski dilakukan penangguhan penahanan, perkara pengoplosan tabung gas melon tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Untuk itu saat ini pihaknya, telah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya,” terang Hotma.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk lima pelaku pengoplos gas bersubsidi pada Minggu 5 Maret 2023 dini hari.
Pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR diketahui telah mengoplos tabung gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Pengungkapan praktek pengoplos tabung gas bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Atas informasi itu, anggota langsung menindaklanjutinya,” jelas Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit melanjutkan, penangkapan dilakukan oleh anggota yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung.