Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 18 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Pengamat Sebut Pelantikan Penjabat Sekda oleh Pj Gubernur Banten Dapat Menimbulkan Kekacauan

Rhomi
Selasa, 24 Mei 2022 | 19:30 WIB
Img 20220524 Wa0030
Img 20220524 Wa0030
SHARE

Tangerangupdate.com (24/05/2022) | Kabupaten Tangerang — Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menyisakan persoalan. Pasalnya belum ada regulasi yang kuat terkait petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal, kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan PJ Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” tegasnya, Selasa 24 Mei 2022.

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.

Menurutnya, Surat Keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.

BACA JUGA:  Polda Banten Ingatkan: Bendera One Piece Tak Bisa Gantikan Merah Putih di Hari Kemerdekaan

Karena itu, lanjut Herman, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” cetusnya.

Seperti diketahui hingga saat ini, Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Herman, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut, sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut memiliki konteks yang berbeda. Di mana dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa baktinya.

BACA JUGA:  Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

“Hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, kewenangannya harus diperjelas karena Pj ini melewati hingga dua tahun anggaran pembangunan (APBD) dan itu adalah keputusan-keputusan strategis. Dan apakah Permendagri No. 1 tahun 2018 itu masih relevan?. Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” jelasnya.

Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022 mengenai penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, soal kewenangan penjabat, soal monitoring dan evaluasi penjabat.

“Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik M Trenggono sebagai Pj Sekda. Pelantikan Trenggono dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi, Senin 23 Mei 2022.

TAGGED:gubernur bantenpj gubernur bantenpolitikprovinsi banten
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Istimewa

Tebar Ancaman di Sukadiri, Bang Jago Diduga Beking Obat Keras Kicep saat Diamankan Polisi

Foto: proses evakuasi kambing di sumur tua kawasan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua | Dok. Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Jelang Iduladha, Dua Kambing Tercebur ke Sumur di Dasana Indah, Damkar Lakukan Evakuasi

Sumber foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Ruko Aksesoris Mobil di Sepatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Foto: CNNIndonesia

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan / Dok. Polres Tangsel

Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

Foto: Ilustrasi/Freepik

Ungkap 52 Kasus di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM

Berita Terkait

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Tersangka Maskuri Terduga Pencabulan Bersama Tim Kejari Banten / Foto : Istimewa
Banten

Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist
Banten

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Foto: Ilustrasi/freepik.com
Banten

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Foto: Istimewa
Banten

KNPI Pandeglang Akan Gelar Aksi di BGN Soroti Program Makan Bergizi Gratis

Foto: Istimewa
Banten

DPW JPMI Banten Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata

Foto: Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Soroti Pelayanan KUR dalam Dialog dengan BRI Cabang Labuan

Foto: Istimewa
Banten

Program Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Diduga Jadi Ladang ‘Cuan’ Pejabat

Jangan Lewatkan

Pansus RTRW Dprd Tangsel saat sidak di Mall BxChange Bintaro terkait adanya aliran sungai yang berubah / Dok. TU

Wamen PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro, JRP Diminta Selesaikan Kewajiban Aset

Selasa, 12 Mei 2026
QProgram Speak Up yang digelar mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) di SMKS Nusantara 1 Ciputat / Foto : Istimewa

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Program Speak Up di SMKS Nusantara 1 Ciputat, Siswa Diajak Lawan Bullying

Jumat, 15 Mei 2026
Dok. TU

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris Pamulang

Jumat, 15 Mei 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Ungkap 52 Kasus di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM

Minggu, 17 Mei 2026
Foto: warga menggeruduk kedai minuman yang diduga menyediakan minuman keras dan hiburan di dekat Kantor Bupati Tangerang | Foto: Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Warga Geruduk Kedai Diduga Jual Miras di Dekat Kantor Bupati Tangerang, Satpol PP Bungkam

Rabu, 13 Mei 2026
Foto: Dua rumah di Perumahan Binong Permai, Blok J19 Nomor 24 terbakar diduga akibat penghuni lupa matikan kompor gas | Dok. Istimewa

Dua Rumah di Perumahan Binong Permai Terbakar, Diduga Gegara Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 16 Mei 2026
Foto: proses evakuasi kambing di sumur tua kawasan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua | Dok. Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Jelang Iduladha, Dua Kambing Tercebur ke Sumur di Dasana Indah, Damkar Lakukan Evakuasi

Senin, 18 Mei 2026
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (tengah) saat menggendong bayi yang diberi nama menggunakan namanya | Dok. Istimewa

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Pasangan di Sepatan Beri Nama Anaknya Moch Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp