Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 20 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Pengamat Sebut Langkah Perampingan OPD di Banten Terkesan Serampangan

Rhomi
Rabu, 16 November 2022 | 14:45 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (16/11/2022) — Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengaku khawatir dengan langkah Pj Gubernur Banten, Al Muktabat yang mengusulkan perampingan OPD.

Ia menilai, usulan tersebut berpotensi akan mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan oleh PJ Gubernur menjelang 6 bulan masa jabatannya habis.

Apabila perampingan dilakukan menjelang habisnya masa jabatan Pj Gubernur ini disetujui oleh DPRD Provinsi Banten, bukan hanya berdampak pada aspek kepegawaian namun juga akan merugikan masyarakat Banten.

Pasalnya, APBD 2023 sudah disahkan sesuai dengan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, sehingga jika terjadi perampingan OPD, APBD tahun 2023 terancam tidak bisa direalisasikan.

“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” cetusnya, Rabu (16/11/2022).

Adib melanjutkan, implementasi perampingan OPD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sinkronisasi data dan administrasi di tiap-tiap OPD, kesiapan sumber daya manusia, termasuk ketersediaan infrastruktur penunjang harus terlebih dahulu disiapkan secara matang. Jangan sampai, perampingan OPD menimbulkan masalah baru, terutama soal tumpang tindih kewenangan dan perizinan.

Adib memaklumi langkah PJ Gubernur Banten yang ingin segera mengimplementasikan perampingan OPD demi terciptanya kinerja pemerintahan yang efisien dan kaya fungsi. Namun, dirinya mengingatkan, bahwa Pj Gubernur bukanlah Gubernur definitif.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

“Masa jabatan PJ Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah di waktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat di lingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Sebab itu, Adib meminta agar Pj Gubernur Banten fokus pada target kerjanya. “Daripada bicara soal perampingan OPD, baiknya Pj Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten.”

Seperti diketahui, saat ini di Pemprov Banten terdapat 22 dinas dan 9 badan. Tapi dalam raperda penggabungan itu, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 15 dinas saja. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 6 badan.

Adapun 15 dinas yang digabungkan yakni, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan serta perpustakaan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta bidang kebakaran.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan  perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas Perhubungan dan transportasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan transportasi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, bidang statistik, dan bidang persandian serta kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata,  bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan. Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan serta kehutanan.

Sedangkan, 6 badan yang telah dirampingkan yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penunjang bidang pendidikan dan pelatihan serta kepegawaian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Penanggulangan Bencana. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dan Badan Penghubung.

Lebih lanjut, Adib mengusulkan agar perampingan OPD oleh PJ Gubernur Banten sebaiknya ditunda dahulu, hingga terpilihnya Gubernur Banten definitif. Serta meminta agar DPRD Provinsi Banten tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan persetujuan usulan Pj Gubernur Banten tersebut.

TAGGED:al Muktabatpj gubernur
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Berita Terkait

Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa
Banten

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Ilustrasi Speedboat yang hilang kontak membawa jurnalis saat meliput aktivitas Anak Krakatau/ Dok. TU
Banten

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda saat Liput Gunung Anak Krakatau

Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Banten

Menjaga Tradisi, Menguatkan Kehidupan: Jasindo Hadir untuk 411 Keluarga Masyarakat Baduy

Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang
Banten

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Tangkapan Layar Gedung DPRD Kabupaten Lebak / Dok. TU
Banten

Ironi, Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Lebak Capai Rp21,4 Miliar, Bantuan Perbaikan Rumah Warga Miskin Hanya Rp5,34 Miliar

Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang
Banten

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com
Banten

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Jangan Lewatkan

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Jumat, 18 September 2026

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Sabtu, 19 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Sabtu, 19 September 2026
Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Rabu, 16 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
Foto: istimewa

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 15 September 2026

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Senin, 14 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp