Tangerangupdate.com – Polda Metro Jaya menyatakan aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam merupakan tindakan kelompok perusuh pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan bagian dari elemen penyampai aspirasi utama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan situasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI memanas akibat kehadiran massa susulan menjelang malam hari.
“Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama,” terang Budi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Lantaran eskalasi anarkis meningkat serta melanggar batas waktu penyampaian pendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, kepolisian mengambil tindakan penertiban bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya pembubaran terukur (soft approach) menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum,” ujar Perwira Menengah Polri tersebut.
Budi menegaskan pihak kepolisian sebelumnya telah menyampaikan peringatan agar seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban serta tidak melakukan perusakan sarana publik.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan,” ungkap mantan Kapolres Malang itu.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan yang mengganggu kepentingan umum dan keteraturan sosial.
“Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas,” pungkas Budi.***






