Tangerangupdate.com (02/05/2021) | Kota Serang —-Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, disangkakan memalsukan akta jual beli (AJB) dan akta hibah tanah dengan modus meniru tanda tangan Camat.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Babay yang merupakan Camat Pabuaran periode 2016-2019 merasa tanda tangannya dipalsukan dalam Akta jual beli tertanggal 11 Februari 2019 dan melapor kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Laporan itu diterima oleh polisi dengan Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.
“Tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Martri Sonny, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, jika ditotal maka jumlah akta yang telah dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka adalah sebanyak 690 Akta.
“Total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,”.
Camat Pabuaran saat ini, Asnawi, lantas merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses oleh korban saat masih menjabat. Walhasil, ditemukan beberapa blangko minuta akta yang masih kosong namun bertanda tangan atas nama Babay.
Diduga kuat, blangko tersebut telah dipalsukan oleh DBS yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka DSB.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,”
Jika ditotal, para tersangka berhasil meraup keuntungan selama menjalankan modusnya sebanyak Rp. 1,3 Milyar, dengan nilai uang jasa pembuatan akta termurah Rp1 juta dan termahal mencapai Rp4 juta.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
“Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup dia./rom
Pihak kepolisian membuka channel pengaduan kepada masyarakat jika merasa dirugikan oleh tidakan-tindakan maria tanah tersebut melalui call center Satgas Mafia Tanah Polda Banten dengan nomor 081390545679.