Tangerangupdate.com (04/11/2021) | Kabupaten Tangerang — Sejumlah warga pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang meminta kejelasan proses penanganan dugaan perampasan tanah yang diduga didalangi oleh mafia tanah.
Permintaan kejelasan tersebut langsung mereka sampaikan saat kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten di Kota Serang, pada Rabu (03/11/2021).
Warga sendiri belum mendapatkan kejelasan proses dari kasus perampasan tanah yang mereka alami dan diduga ada keterlibatan mafia tanah, setelah memberikan laporan pada 26 Februari 2021 lalu.
Usai menerima laporan dari warga, tim Kejati Banten langsung melakukan penanganan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk memerika beberapa mantan Pjs. Kepala Desa di Kecamatan Teluknaga
Salah satu warga Pantura Tangerang, Heri menjelaskan bahwa mereka sangat membutuhkan kepastian akan status lahan yang sebelumnya diduga dirampas secara administrasi yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Sudah seharusnya negara hadir melindungi warganya dengan menangani hingga mengadili semua yang terlibat dalam kasus perampasan tanah warga secara administrasi ini,” papar Heri.
Menurut Heri, dirinya berharap Kejati Banten mampu membongkar kasus yang diyakini adanya keterlibatan banyak pihak dan dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis dengan melibatkan banyak pihak mulai dari oknum aparat desa hingga oknum ATR/BPN.
“Kami yakin bahwa semua ini dilakukan By Design secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga berdasarkan situs resmi ATR/BPN muncul nama-nama yang memiliki NIB Ratusan Hektar,” ujar Heri.
Dalam kesempatan itu, Wakil Kejati Banten Marang menegaskan, jika penanganan laporan kasus perampasan tanah yang dialami warga Pantura Kabupaten Tangerang tidak berhenti.
Menurut Marang prosesnya masih terus berjalan dan saat ini sedang menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah selanjutnya.
“Dari laporan Asintel, semua hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Kejagung dan saat ini kami sedang menunggu instruksi selanjutnya terkait penangan ini.
Marang juga berjanji akan memberikan laporan lengkap secara tertulis terkait progres penanganan kasus perampasan tanah ini kepada warga sebagai bentuk transparansi.
“Kirimkan saja surat permohonannya dan progresnya akan kami berikan dalam bentuk tertulis,” jelas Marang.
Untuk diketahui, kedatangan warga Pantura korban mafia tanah yang diwakili oleh Heri Hermawan, H. Jusin dan Zaki MR ini diterima Wakil Kejati Banten, Marang SH.MH dan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, SH.MH.