Tangerangupdate (23/05/2020) Jebolnya turap dinding Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsoran sampah hingga menimbun aliran Sungai Cisadane, mendapat kecaman dari berbagai kalangan terkait buruknya pengelolaan TPA tersebut.
Salah satunya dari peneliti dari MALIKA (Masyarakat Peduli Lingkungan dan Kota) Muhammad Indra dalam keterangannya bahwa Jebolnya tanggul penahan TPA Cipaucang berpotensi merusak ekosistem yang ada disepanjang aliran sungai cisadane sampai muara sungai yang berada di Tanjung Burung Kabupaten Tangerang, jika melihat hari ini memang kondisinya memang memperihatinkan.
Ditambahkannya ancaman pidana bagi pelaku perusakan maupun pencemaran lingkungan hidup bisa saja dikenakan atas jebolnya TPA Cipeucang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dirinya menjelaskan bahwa Ketentuan tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 41hingga Pasal 48, bahwa seluruh tindak pidana terhadap lingkungan hidup adalah merupakan kejahatan, dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Pantauan lapangan sabtu, (23/05/2020) dari jembatan merah Kota Tangerang terlihat sampah hampir menutupi seluruh aliran dan tercium bau tidak sedap membuat warga di Kota Tangerang Was-was pasalnya masih ada beberapa warga masih mengantungkan hidupnya dengan mencari ikan disepanjang aliran cisadane salah satunya Fikri.
“Kawatir bang, soalnya sampahnya makin banyak bau juga, ini biasa nebar juga ga bisa soalnya nyangkut disampah” Juno/tu