Tangerangupdate.com | Sebuah pertanyaan besar kini menggantung di atas investasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Investasi yang digadang sebagai langkah strategis pengelolaan keuangan daerah itu, kini disorot tajam karena dinilai cacat secara hukum dan minim transparansi.
Kritik tajam datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel.
Kepada Tangerangupdate.com, Ketua LBH PC GP Ansor, Suhendar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap landasan hukum penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Tangsel ke Bank BJB.
“Ketika Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebutkan besaran saham kepemilikan daerah, maka yang menjadi pertanyaan adalah: basis perhitungan dividen itu berdasarkan apa?” ujarnya, saat ditemui di bilangan Setu, Jumat (16/5/2025).
Menurut Suhendar, ketidakjelasan dalam Perda tersebut menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas investasi.
Tanpa penjelasan soal proporsi saham yang dimiliki, sulit mengukur apakah nilai dividen yang diterima Pemkot sudah sesuai atau justru merugikan daerah.
“Dividen yang masuk ke kas daerah bisa saja dianggap tidak masuk akal, karena tidak jelas dasar perhitungan kepemilikannya. Ini potensi cacat substansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhendar menilai bahwa potensi cacat hukum tidak hanya dari substansi, tetapi juga dari aspek prosedural.
Ia menekankan pentingnya analisis kelayakan investasi yang menjadi syarat awal penyertaan modal.
“Kalau penyertaan modal ini tidak diawali oleh kajian kelayakan yang memadai, serta tidak melalui prosedur formal yang benar, maka penetapannya bisa dikatakan cacat hukum,” tandasnya.
Sikap Pemkot Tangsel pun menuai sorotan. Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbata, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tidak memberikan kejelasan ketika ditanya perihal transparansi investasi tersebut.
“Ee… bukan persentase, ada persentasenya. Tapi kita menerima memang lebih rendah dari tahun kemarin. Tahun kemarin itu kita nerima Rp700 juta, sekarang 600 sekian juta, ya kurang… ngga sampai Rp100 juta sih, dividennya. Dan denda masuk ke kas daerah,” ungkapnya di Ruang Blandongan, Balai Kota Tangsel, Rabu (14/5/2025).
Pernyataan ini bukannya menjawab, justru menambah tanda tanya. Apa sebenarnya dasar Pemkot menerima dividen? Berapa sesungguhnya porsi kepemilikan saham Tangsel di Bank BJB? Apakah sudah dilakukan kajian investasi yang sesuai aturan?
Sampai berita ini diturunkan, Tangerangupdate.com masih terus menelusuri dokumen investasi serta meminta konfirmasi tambahan dari pihak eksekutif dan legislatif Kota Tangsel.
Dalam waktu dekat, tim redaksi juga akan mengungkap rincian alur penyertaan modal dan dampaknya terhadap keuangan daerah