Tangerangupdate.com (03/09/2021) | Kabupaten Tangerang — Setelah dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Inspektorat Kabupaten Tangerang sebut belum mengaudit terkait belanja alat tulis kantor (ATK) atau barang pakai habis di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang sebesar 5,2 Miliyar rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Uyung Mulyardi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat oleh redaksi tangerangupdate.com, Senin (06/09/2021).
“Inspektorat belum lakukan audit,” singkatnya.
Sementara, Bagian Evaluasi Lapangan Inspektorat Kabupaten Tangerang Yanto mengatakan, belum ada audit untuk Disdukcapil pada penggunaan angaran 2020. Baik kinerja maupun pengadaan barang dan jasa.
“Penyebabnya personel kita kurang karena ada yang bekerja di rumah dan di kantor sesuai ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes). Apalagi di masa pandemi Covid-19 banyak di sini (Inspektorat -red) yang terpapar. Karena itu belum ada audit ke Disdukcapil baik kinerja maupun pengadaan barang dan jasa, mungkin nanti kita jadwalkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan pengadaan pada 2020 yang tertulis pada LPSE Kabupaten Tangerang untuk belanja alat tulis kantor (ATK) atau barang pakai habis, namun belakangan setelah dikonfirmasi pengadaan tersebut untuk keperluan cetak E-Ktp.
“Sumber anggaran yang dipergunakan tersebut adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat (Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri),” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Tangerangupdate.com melalui pesan singkat, Jumat (13/08/2021).
Syafrudin menjelaskan, DAK dari pusat sebesar Rp. 5,2 Miliar tersebut diperuntukan untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan oleh pihaknya. Sebab katanya, masyarakat di Kabupaten Tangerang diwajibkan tercatat dalam dokumen Kependudukan.
“Anggaran tersebut kami peruntukan untuk pembelian peralatan dan perlengkapan pencetakan E-Ktp yaitu berupa Ribon KTP, ribon KIA, Clining KIT dan unit alat rekam dan alat cetak. Nilai sebesar itu sehubungan wajib KTP dan KIA masyarakat Kabupaten Tangerang, paling banyak se Provinsi Banten. Dan harus terlayani hak konstitusionalnya untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya.