Tangerangupdate.com | Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari masyarakat dan hasil investigasi internal kepolisian.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap beberapa korban. Salah satu korban adalah anak berusia enam tahun.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
“Kami sudah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Kasus ini akan kami tangani secara transparan dan profesional,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers, Rabu (13/3/2025).
Penyebaran Video Asusila
Selain dugaan pencabulan, tersangka juga diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video asusila yang diunggah ke situs dewasa. Laporan menyebutkan bahwa video tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp 3 juta per konten.
“Ini bukan hanya kasus pelecehan, tetapi juga menyangkut penyebaran konten ilegal. Kami akan dalami lebih lanjut,” tambah Irjen Sandi.
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi terkait kejahatan terhadap anak.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di institusi kepolisian,” ujar Kapolri.
Saat ini, AKBP Fajar ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng nama baik kepolisian dan menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aparat negara.
Publik berharap kasus ini diusut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.