Tangerangupdate.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah di wilayahnya untuk menghentikan segala bentuk sumbangan yang dibebankan kepada siswa.
Instruksi ini disampaikan saat Deden melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 2, Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
“Tidak ada lagi pungutan maupun sumbangan, termasuk THR. Jadi, semua kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah dapat diajukan ke dinas,” ujar Deden kepada Tangerangupdate.com.
Deden menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan ini. “Kita akan sanksi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Deden menjamin bahwa tidak akan ada masalah atau tindakan negatif yang menimpa siswa usai para orang tuanya memprotes dugaan pungutan liar di sekolah.
“Saya jamin tidak ada masalah, tidak ada tindakan apapun dari anak-anak para siswa yang dimaksud teman-teman media. Tidak ada hal yang dikhawatirkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk meminta sumbangan dari siswa.
“Tidak ada lagi (sumbangan), THR, kita sudah ada alokasi anggarannya,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid mengeluh dengan praktik dugaan pungli di SDN Ciater 2, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Sekolah tersebut diduga membebankan berbagai biaya kepada siswa, mulai dari uang kas, komite, ekstrakurikuler, hingga sumbangan perbaikan sarana dan prasarana serta THR untuk staf sekolah.
Selain itu, siswa juga diminta untuk mengikuti study tour berbayar dan menandatangani nota kesepahaman yang berisi persetujuan untuk mematuhi semua aturan sekolah.
“Kita kan emang sekolah negeri, kenapa keluar banyak duit? Sedangkan sekolah itu ada dana BOS, terus ke mana dana bosnya?” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Senin 3 Maret 2025.