Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 17 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalOpiniRagam

Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun

Juno
Minggu, 5 September 2021 | 16:38 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Tangerang — Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ketika suatu konten atau gambar sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel seperti dilansir oleh Tangerangupdate.com, Minggu (05/09)

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Samuel menambahkan bahwa bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

“Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar” ujarnya

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” katanya.

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” pungkas Nabillah.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif
TAGGED:PornografiStikerwhatsapp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Dosen Universitas Pamulang laporkan pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan yang dinilai belum terbukti atas dugaan pelecehan seksual di Commuter Line | Foto: Tangkapan layar/Instagram frankahendra

Merasa Dihakimi, Dosen Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Tempuh Jalur Hukum

Salah satu reklame berbentuk Videotron Diduga tidak berizin/ Foto : Dok. TU

Reklame Menjamur di Tangsel, Tapi Banyak Diduga Tak Miliki PBG

Foto: Aquarium hasil sewa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan biaya sewa hampir Rp200 juta | Tangerangupdate.com

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Foto: Posko mudik Tangerang Selatan | Istimewa

Dishub Tangsel Siapkan 6 Posko Mudik Idulfitri 1447 H untuk Pantau Arus Mudik dan Balik

Foto: Ilustrasi/KAI Commuter

Viral Dugaan Pelecehan di KRL, Korban Sebut Pelaku Dosen Unpam

Ilustrasi mengunakan Kecerdasan Buatan, Terkait TPP bagi PNS di Pemkot Tangsel/ Foto : Dok. TU

TPP ASN Tangsel DidugaTembus Rp56 Juta di Luar Gaji, Speakup Singgung Dugaan Nepotisme

Berita Terkait

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi
Opini

Tiga Pemikir Revolusi Iran dan Jejaknya dalam Konflik Global

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Jangan Lewatkan

Uji kelaikan jalan atau ramp check terhadap armada bus di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (11/3/2026).

Sidak Bus Mudik di Terminal Pondok Cabe, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kapasitas Kursi

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Istimewa

KNPI Pandeglang Akan Gelar Aksi di BGN Soroti Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 10 Maret 2026
DPRD Tangsel (Ist)

RTRW Tangsel Disorot, PWI Ungkap Banyak Anak Kali Hilang Diduga Beralih Fungsi

Kamis, 12 Maret 2026
Foto: Ilustrasi/KAI Commuter

Viral Dugaan Pelecehan di KRL, Korban Sebut Pelaku Dosen Unpam

Minggu, 15 Maret 2026

Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Rabu, 11 Maret 2026
Foto: Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di acara santunan dan buka bersama Media Center DPRD Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Santunan Jurnalis Media Center DPRD

Selasa, 10 Maret 2026
Dosen Universitas Pamulang laporkan pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan yang dinilai belum terbukti atas dugaan pelecehan seksual di Commuter Line | Foto: Tangkapan layar/Instagram frankahendra

Merasa Dihakimi, Dosen Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Tempuh Jalur Hukum

Senin, 16 Maret 2026
Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp