Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 17 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalOpiniRagam

Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun

Juno
Minggu, 5 September 2021 | 16:38 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Tangerang — Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ketika suatu konten atau gambar sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel seperti dilansir oleh Tangerangupdate.com, Minggu (05/09)

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Samuel menambahkan bahwa bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

“Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar” ujarnya

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” katanya.

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” pungkas Nabillah.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif
TAGGED:PornografiStikerwhatsapp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Berita Terkait

konpers PMJ soal kasus penganiayaan bambang setiawan pedagang cermin pejompongan / Dok. Ist
Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Pedagang Kaca Bambang Setiawan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai menghadiri HUT Satpol PP di Taman Ismail Marzuki, Selasa (8/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Erupsi Krakatau Mereda, Gubernur Pramono Hentikan PJJ Sekolah di Jakarta

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Kemenkeu Kantongi Rp49,8 Triliun di APBN 2027, Komisi XI DPR Tekankan Kinerja dan Dampak

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Konferensi Pers pasca Sidang Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). | Dok. DPR RI
Nasional

Wacana ‘Merger’ Badan Geologi-BMKG, DPR Minta Kajian Matang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin memperlihatkan dua sketsa wajah laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). | Dok. Antara
Nasional

Polisi Belum Temukan Keterlibatan Kelompok Ormas dalam Tragedi Pejompongan

Wapres Gibran Rakabuming berdialog dengan pengungsi yang dirawat di tenda perawatan posko pengungsian Posko Golo Cenggo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026). | Dok. Antara
Nasional

Wapres Gibran Instruksikan Bantuan Gempa NTT Jangkau Pengungsi Mandiri

Truk rusak imbas aksi perusuh di kawasan Senayan hingga Slipi, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. | Dok. Beritasatu
Nasional

Buntut Perusakan Pos Polisi Slipi, Bangunan Rusak AC dan Kaca Pecah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. | Dok. Antara
Nasional

Polda Metro Jaya: Pembubaran Massa di Senayan Sesuai Aturan UU

Jangan Lewatkan

Foto: tersangka pembunuhan perempuan di Neglasari, Kota Tangerang | Dok. Istimewa

Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Perempuan Muda di Neglasari Ditangkap Hari yang Sama

Rabu, 16 September 2026
Walikota Tangerang Selatan dan Sejumlah Wartawan Gelar doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Abk yang Hilang/ Foto : Dok. TU

Organisasi Wartawan Tangsel Bersama Wakil Walikota Tangsel Doakan 5 Jurnalis Hilang Kontak saat Liput Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 12 September 2026
Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Foto: istimewa

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kamis, 17 September 2026
Foto: Istimewa

Dewi Asmara Dorong Sistem Deteksi Dini TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 11 September 2026
Foto: Istimewa

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Rabu, 16 September 2026
Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Selasa, 15 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp