Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 7 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalOpiniRagam

Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun

Juno
Minggu, 5 September 2021 | 16:38 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Tangerang — Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ketika suatu konten atau gambar sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel seperti dilansir oleh Tangerangupdate.com, Minggu (05/09)

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Samuel menambahkan bahwa bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

“Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar” ujarnya

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” katanya.

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” pungkas Nabillah.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif
TAGGED:PornografiStikerwhatsapp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Pria di Ciputat Timur Diduga Coba Bunuh Diri dengan Membakar Diri, Polisi Lakukan Penanganan di TKP

Foto: Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kasus Pembunuhan

Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)

Pencurian Kabel hingga Gangguan FO yang Jadi Sumber Masalah Penerangan Jalan di Tangsel

Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)

Efisiensi PJU Tangsel: Meterisasi dan LED Disebut Turunkan Tagihan Listrik

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri) saat menyalurkan hadiah dan penghargaan bagi siswa berprestasi SD Negeri Binong I dan II | Tangerangupdate.com

Wabup Intan Salurkan Bantuan CSR LippoLand ke SDN Binong I & II

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat meninjau lokasi banjir di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru | Dok. Istimewa

Banjir Desa Jenggot Belum Surut, Bupati Tangerang Instruksikan Perbaikan Infrastruktur Permanen

Berita Terkait

Foto: H. Ahmad Imron (Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten/Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyyah | Dok. Pribadi
Opini

Khidmah sebagai Jalan: Gus Salam dan KH Said Aqil Siroj Menjaga Arah NU

Foto: Ilustrasi/Freepik
Nasional

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Foto:Muhammad Habib Qufront.RE (Sekretaris Bidang P3A Komisariat Pamulang) | Dok. Pribadi
Opini

Guru Dilaporkan, Pemerintah Daerah Menghilang: Potret Buram Perlindungan Pendidikan

Alumni tahun 1980-an hingga Gen Z bakal padati reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | credit: Tangerangupdate.com
Nasional

Dari Gen X hingga Gen Z, Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Mall Bale Kota

1.400 alumni bakal hadir dalam reuni akbar STM 7680 Veteran di Mall Bale Kota, Tangerang | Dok. Istimewa
Nasional

1.400 Alumni STM 7680 Veteran Siap Padati Reuni Akbar di Bale Kota Mall

Prof. Dr. Drs. KH Muhammad Amin Suma, BA, SH, MA, MM | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Prof Muhammad Amin Suma Luncurkan Tiga Buku, Tawarkan Metode Tafsir Al-Qur’an dengan Pendekatan Khas Indonesia

Kesiapan Jaringan 5G Indosat menyambut Nataru di Jakarta Raya. Indosat memastikan koneksi 5\text{G} stabil dan aman dengan teknologi AIvolusi5G | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Indosat Perkuat Jaringan 5G di Jakarta Raya Jelang Nataru, Adoposi Teknologi Alvolusi5G

Foto: Entis Sumantri, Aktivis HMI & Sekretaris Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2028 | Dok. Pribadi
Opini

Banjir Tahunan Pandeglang: Antara Alam, Ulah Manusia, dan Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Jangan Lewatkan

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (kiri) saat menyalurkan hadiah dan penghargaan bagi siswa berprestasi SD Negeri Binong I dan II | Tangerangupdate.com

Wabup Intan Salurkan Bantuan CSR LippoLand ke SDN Binong I & II

Rabu, 4 Februari 2026
Foto: Gedung Smart Building, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Tangerangupdate.com

Anggaran Perawatan Videotron Kominfo Tangerang Capai Rp640 Juta

Senin, 2 Februari 2026
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat meninjau lokasi banjir di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru | Dok. Istimewa

Banjir Desa Jenggot Belum Surut, Bupati Tangerang Instruksikan Perbaikan Infrastruktur Permanen

Selasa, 3 Februari 2026
Maria Teresa Saat Menyerahkan Bantuan Angkut Sampah kepada Warga Bukit Nusa Indah / Dok. TU

Dukung Pengelolaan Sampah dari Hulu, Maria Teresa Salurkan Bantuan ke Warga Bukit Nusa Indah Tangsel

Minggu, 1 Februari 2026
Petugas Dinas Perhubungan Tangsel sedang memperbaiki PJU yang rusak /Foto: Juno (ig.dishub)

Pencurian Kabel hingga Gangguan FO yang Jadi Sumber Masalah Penerangan Jalan di Tangsel

Kamis, 5 Februari 2026
TNI bantu Mengangkut dan Membersihkan Sampah Dalam Rangka Tanggapan Darurat Sampah Tangsel /Dok.TU

Darurat Sampah Tangsel, 1.200 Personel TNI–Polri dan Pemkot Turun Bersihkan Lingkungan

Minggu, 1 Februari 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Harga Pertamax Cs Turun Jelang Ramadan

Minggu, 1 Februari 2026
Gedung Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan/ Dok. TU

DPMPTSP Tangsel Batalkan Izin Reklame Raksasa di Jalan Promoter

Senin, 2 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp