Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 28 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalOpiniRagam

Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun

Juno
Minggu, 5 September 2021 | 16:38 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Tangerang — Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ketika suatu konten atau gambar sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel seperti dilansir oleh Tangerangupdate.com, Minggu (05/09)

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Samuel menambahkan bahwa bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

“Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar” ujarnya

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” katanya.

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” pungkas Nabillah.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif
TAGGED:PornografiStikerwhatsapp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras di Tangerang, 6 Pengedar Ditangkap

Foto: Ahmad Priatna S.T., S.H | Dok. Pribadi

Iduladha Sebagai Jalan Refleksi Sosial dan Spiritual

Foto: konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Cikupa di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Duel Dua Geng Remaja di Cikupa Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap di Bekasi

Dok. TU

Gunakan Pelat Nomor R1 126, Mobil Mewah Ditilang Satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

Foto: kondisi salah satu jalan di Kabupaten Tangerang yang gelap karena Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga tak berfungsi | Dok. Tangerangupdate.com

PJU Mati, Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang Gelap dan Rawan Kejahatan

Foto: TPS liar di pinggir Jalan Raya Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pinggir Jalan Raya Curug Berubah Jadi TPS Liar, Bau Menyengat Mengganggu Pengguna Jalan

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Hukum

Natalius Pigai Tolak Tembak di Tempat Pelaku Begal: Langgar HAM

Foto: forum silaturahmi di Universitas Jendral Ahcmad Yani, kota Bandung, Jum'at (15/05/2026). /Foto: BKKMTKI D2
Nasional

BKKMTKI Daerah 2 Rajut Sinergi Baru, Usai Akhiri Masa Vakum

Foto : Kopi arabika (kiri) & Kopi Robusta (kanan) | Dok. TU
Opini

Jangan Salah Pilih! Kenali Beda Kandungan Arabika dan Robusta Serta Takaran Pas Agar Kopi Jadi Obat, Bukan Racun

Ahmad Priatna, Pemuda Asli Cipondoh | Dok. Pribadi
Opini

Cipondoh Tenggelam Lagi: Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Dibanderol Rp27.900

Foto: antrean kendaraan di SPBU Pertamina Modernland Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp19.400 Per Liter

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi
Opini

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Detik-detik penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Setelah Isi Podcast di YLBHI

Jangan Lewatkan

Dok. TU

Gunakan Pelat Nomor R1 126, Mobil Mewah Ditilang Satlantas Polresta Tangerang di Cikupa

Selasa, 26 Mei 2026
Foto : Ilustrasi

Warga Bojongsari Depok Laporkan Pencurian Motor dan Barang Elektronik, Kerugian Capai Rp49,9 Juta

Jumat, 22 Mei 2026

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras di Tangerang, 6 Pengedar Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026
Foto: konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Cikupa di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Duel Dua Geng Remaja di Cikupa Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap di Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026
Foto: kantor Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pemilik Tempat Hiburan Malam di Citra Raya Datangi Kantor Satpol PP di Luar Jam Kerja, Ada Apa?

Senin, 25 Mei 2026
Foto: tersangka perampokan wanita usai kencan di Serpong | Dok. Istimewa

Usai Kencan di Serpong, Perempuan Ini Dirampok dan Dibuang di Cisauk

Minggu, 24 Mei 2026
Dok. TU

Pemkot Tangsel Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di SMK Letris, Pilar Soroti Pentingnya Perlindungan Anak

Jumat, 22 Mei 2026
Foto: kondisi salah satu jalan di Kabupaten Tangerang yang gelap karena Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga tak berfungsi | Dok. Tangerangupdate.com

PJU Mati, Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang Gelap dan Rawan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp