Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 9 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
HukumNasionalOpiniRagam

Awas, Iseng Kirim Stiker Porno di Media Sosial Terancam Denda 6 Miliyar dan Kurungan 12 Tahun

Juno
Minggu, 5 September 2021 | 16:38 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (05/09/2021) | Tangerang — Awas, jika sering kirim stiker ataupun gambar yang berbau pornografi dapat diancam pidana, karena secara aturan sudah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ketika suatu konten atau gambar sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel seperti dilansir oleh Tangerangupdate.com, Minggu (05/09)

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2008, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Samuel menambahkan bahwa bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

“Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi. Sedangkan pada Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar” ujarnya

Terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa stiker yang berbau pornografi di Whatsapp melanggar UU ITE.

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar dia.

Selain itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum.

“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” katanya.

Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir.

“Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat,” pungkas Nabillah.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif
TAGGED:PornografiStikerwhatsapp
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Foto: Dok.Antara

Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Kepala, Bidik Prestasi Terbaik di Super League

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan pers terkait ekonomi dan investasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Dok. DPR RI)
Nasional

DPR-Pemerintah Sinkronkan Ekonomi, DSI Awasi Ekspor SDA

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)
Nasional

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

itu, Direktur Pegadaian Eka Febriansyah saat penutupan UKW bekerja sama dengan LPDS di Kawasan Menteng Jakarta/ Foto : Dok. Lpds
Nasional

Pegadaian Bersama LPDS Gelar UKW di Jakarta, Upaya Merawat Kemerdekaan Pers

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu. Pertemuan itu menyepakati langkah bersama untuk menstabilkan rupiah dan menjaga aliran modal masuk ke Indonesia. (Dok. DPR RI)
Nasional

Sufmi Dasco Ungkap Kesepakatan Penting Usai Rapat BI dan Menkeu di DPR

Mahasiswa dan Warga Setelah Melakukan Kampanye Terkait Air Tanah di Kecamatan Serpong / Dok. TU
Kota Tangsel

Mahasiswa UPJ Inisiasi Kampanye Edukasi Warga Serpong Terrace Kurangi Penggunaan Air Tanah

Foto: Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta | Dok. Tangerangupdate.com
Nasional

Aktivis Desak Semua Yayasan SPPG dan Pejabat BGN Diperiksa

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Jangan Lewatkan

Foto: sidang putusan kasus KDRT terhadap ibu hamil oleh mantan suami di PN Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mantan Suami Pelaku KDRT terhadap Ibu Hamil di Ciputat Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Dok. Antara)

Motor Listrik Rp42 Juta per Unit Jadi Bukti Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026
Foto bersama usai pelatihan pemasaran digital UMKM di Gunung Bunder, Bogor | Dok. Istimewa

Pelaku UMKM Gunung Bunder Dapat Pelatihan Pemasaran Digital dari Mahasiswa Magister Manajemen Unpam

Rabu, 3 Juni 2026
Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Senin, 8 Juni 2026
Foto: tiang penyangga kabel,dalam kondisi miring dan nyaris roboh, di daerah ciater | Dok. Tangerangupdate.com

Tiang Kabel di Ciater Serpong Nyaris Roboh, Warga Khawatir Ancam Keselamatan Pengendara

Minggu, 7 Juni 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Rabu, 3 Juni 2026
Ilustrasi penculikan anak. (Dok. iStockphoto)

Utang Rp30 juta berujung penyekapan 17 jam di Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer, Apa Alasannya?

Senin, 8 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp