Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 24 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 2 April 2026 | 16:30 WIB
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat mantan suami dari perempuan berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 1 April 2026.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan krusial terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Tangerang Selatan, Dr. Alfitra.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hosianna, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang dikenakan dalam perkara ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan akibat yang dialami korban.

Lebih lanjut, Dr. Alfitra menjelaskan bahwa dalam perkara KDRT, penentuan pasal sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun psikis.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 yang memiliki beberapa tingkatan berdasarkan dampak yang dialami korban.

BACA JUGA:  Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

“Perbedaan antar ayat dalam Pasal 44 terletak pada akibat yang dialami korban. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikis dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya delik pidana,” ujar Dr. Alfitra di persidangan.

Berdasarkan analisis terhadap konstruksi perkara yang disampaikan oleh JPU, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis, ia berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan.

Penilaian ini menjadi sorotan karena Pasal 44 ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan, sedangkan ayat (1) dan (2) mengatur tindak kekerasan dengan dampak yang lebih serius.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Indah, menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.

Ia pun berharap JPU tidak terpaku pada dakwaan awal, melainkan mampu menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Jelas tadi pendapat ahli ini mengarah ke Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Indah usai sidang.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik hukum, perubahan dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan dan telah memiliki dasar yurisprudensi dalam berbagai perkara sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap jaksa berani menuntut sesuai dengan fakta persidangan.

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS. Ibu korban, Endang (65), menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi anaknya saat kejadian.

“Anak saya waktu itu sedang hamil tujuh bulan. Saya tidak percaya dia melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Endang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak hanya itu, Endang juga menilai laporan balik yang menyebabkan anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

“Menurut saya itu fitnah. Saya berharap penegak hukum bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan,” katanya.

Sejalan dengan itu, keluarga juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat ditinjau kembali demi memastikan keadilan yang objektif.

BACA JUGA:  Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Adapun sidang perkara dengan nomor 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Istimewa

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Ganti Rugi 28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong-Balaraja

Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Berita Terkait

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

Kronologi Ketua RT Jadi Tersangka Usai Tegur Pembakar Sampah di Pamulang, Polisi: RT Diserang Duluan

Foto: Ilustrasi
Kota Tangsel

Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel: Dana Penyertaan Modal Perseroda Pasar Sudah Dititip di PITS, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat memberikan keterangan di depan pewarta di Balai kota Tangerang Selatan/ Foto : TU
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Target Perda Perseroda Pasar Rampung Tahun Ini, 8 Pasar Tradisional dan 3 Pasar Modern Bakal Satu Pintu

Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Foto: istimewa
Kota Tangsel

Dinkes Tangsel Tingkatkan Kapasitas 584 Kader Posyandu untuk Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Kota Tangsel

Dishub Tangsel Rutin Tindak Truk Pelanggar Jam Operasional, Ayep: Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangsel

Dinas Kesehatan Tangsel Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas, Kenali Gejala Heat Stroke

Jangan Lewatkan

Foto dokumentasi Tangerangupdate.com

Mantan Karyawan Ungkap Dugaan Sertifikasi Guru Palsu Jadi Jaminan Kredit di BPR Kerta Raharja Gemilang

Jumat, 21 Agustus 2026
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. | Dok. Antara

Sekolah Jakarta Bisa PJJ Besok, Ini Penjelasan Pemprov

Senin, 17 Agustus 2026
Foto: mobil dump truk terguling di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung | Dok. Tangerangupdate.com

Dump Truk Terguling, Jalan Gatot Subroto – Jatiuwung Macet Parah

Selasa, 18 Agustus 2026
Foto: Istimewa

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Ganti Rugi 28 Bidang Tanah untuk Tol Serpong-Balaraja

Minggu, 23 Agustus 2026

Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Barantin Dorong Produk Unggulan Banten Tembus Pasar Global

Jumat, 21 Agustus 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Darmawan. | Dok. Fraksi PAN

DPR Desak Kemenhut Fasilitasi Sarpras MPA Cegah Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026
Foto: istimewa

Polisi Tangkap Tiga Terduga Matel Diduga Peras Santri di Citra Raya

Sabtu, 22 Agustus 2026
Eks Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier. | Dok. Istimewa

Soal Pengelolaan Sumber Daya Alam, Fuad Bawazier Bela Langkah Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp