Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 2 April 2026 | 16:30 WIB
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat mantan suami dari perempuan berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 1 April 2026.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan krusial terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Tangerang Selatan, Dr. Alfitra.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hosianna, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang dikenakan dalam perkara ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan akibat yang dialami korban.

Lebih lanjut, Dr. Alfitra menjelaskan bahwa dalam perkara KDRT, penentuan pasal sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun psikis.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 yang memiliki beberapa tingkatan berdasarkan dampak yang dialami korban.

BACA JUGA:  Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

“Perbedaan antar ayat dalam Pasal 44 terletak pada akibat yang dialami korban. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikis dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya delik pidana,” ujar Dr. Alfitra di persidangan.

Berdasarkan analisis terhadap konstruksi perkara yang disampaikan oleh JPU, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis, ia berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan.

Penilaian ini menjadi sorotan karena Pasal 44 ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan, sedangkan ayat (1) dan (2) mengatur tindak kekerasan dengan dampak yang lebih serius.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Indah, menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.

Ia pun berharap JPU tidak terpaku pada dakwaan awal, melainkan mampu menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Jelas tadi pendapat ahli ini mengarah ke Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Indah usai sidang.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik hukum, perubahan dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan dan telah memiliki dasar yurisprudensi dalam berbagai perkara sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap jaksa berani menuntut sesuai dengan fakta persidangan.

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS. Ibu korban, Endang (65), menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi anaknya saat kejadian.

“Anak saya waktu itu sedang hamil tujuh bulan. Saya tidak percaya dia melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Endang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak hanya itu, Endang juga menilai laporan balik yang menyebabkan anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

“Menurut saya itu fitnah. Saya berharap penegak hukum bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan,” katanya.

Sejalan dengan itu, keluarga juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat ditinjau kembali demi memastikan keadilan yang objektif.

BACA JUGA:  Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Adapun sidang perkara dengan nomor 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: olah TKP perempuan minimarket di Solear | Dok. Istimewa

Minimarket di Solear Disatroni Perampok Bersenjata Api, Uang Rp30 Juta Digasak

Foto: Ilustrasi/Freepik

Natalius Pigai Tolak Tembak di Tempat Pelaku Begal: Langgar HAM

Foto : Ilustrasi

Warga Bojongsari Depok Laporkan Pencurian Motor dan Barang Elektronik, Kerugian Capai Rp49,9 Juta

Dok. TU

Panggung Sulap Balai Kota Tangsel: Kepwal Sekda Muncul Mendadak

Dok. TU

Pemkot Tangsel Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di SMK Letris, Pilar Soroti Pentingnya Perlindungan Anak

Foto: Ilustrasi/Freepik

Polisi Tangkap Maling Laptop Modus Jadi Kurir di Pamulang

Berita Terkait

Foto: Burung Cica Daun Besar atau Greater Green Leafbird (Chloropsis sonnerati) | Dok. TU
Kota Tangsel

Cica Daun Besar (Cucak Ijo) Masuk Status Rentan, BKSDA Jatim Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian

Ket. Gambar : Wakil Ketua DPRD Tangsel H. M. Yusuf saat diwawancarai terkait perpanjangan jabatan sekda Tangsel di Gedung DPRD Tangsel/ Foto : Juno
Kota Tangsel

Polemik Jabatan Sekda Tangsel Memanas, DPRD PKS Buka Peluang Gunakan Hak Angket

Ket. Gambar : Ketua Komisi 1 Dprd Tangsel Ledy MP. Butar Butar saat Melakukan Klarifikasi kepada BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono / Foto : Juno
Kota Tangsel

Komisi I DPRD Tangsel Minta Hasil Evaluasi Sekda Dibuka ke Publik

Foto: CNNIndonesia
Kota Tangsel

Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan / Dok. Polres Tangsel
Kota Tangsel

Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

Ket.foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo / Foto : Humas Tangsel
Kota Tangsel

Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Aktivis hingga Akademisi Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Dok. TU
Kota Tangsel

Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris Pamulang

QProgram Speak Up yang digelar mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) di SMKS Nusantara 1 Ciputat / Foto : Istimewa
Kota Tangsel

Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Program Speak Up di SMKS Nusantara 1 Ciputat, Siswa Diajak Lawan Bullying

Jangan Lewatkan

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menandatangani deklarasi seleksi Penerimaan Murid Baru 2026 transparan dan bebas pungutan | Dok. Istimewa

Bupati Tangerang Pastikan Seleksi Penerimaan Murid Baru 2026 Transparan dan Bebas Pungutan

Rabu, 20 Mei 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Polisi Tangkap Maling Laptop Modus Jadi Kurir di Pamulang

Kamis, 21 Mei 2026
Sumber foto: Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang

Ruko Aksesoris Mobil di Sepatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah | Dok. Istimewa

Polisi Tingkatkan Patroli usai Viral Teror Pocong Diduga Modus Kejahatan di Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026
Ket. Gambar : Ketua Komisi 1 Dprd Tangsel Ledy MP. Butar Butar saat Melakukan Klarifikasi kepada BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono / Foto : Juno

Komisi I DPRD Tangsel Minta Hasil Evaluasi Sekda Dibuka ke Publik

Rabu, 20 Mei 2026
Ket.foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo / Foto : Humas Tangsel

Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, Aktivis hingga Akademisi Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Minggu, 17 Mei 2026
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan / Dok. Polres Tangsel

Polres Tangsel Bantah Kawal Mediasi Dugaan Child Grooming Kepsek Nonaktif SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud

DPRD Soroti Nasib Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang

Kamis, 21 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp