• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Kabupaten Tangerang Bebaskan Denda PBB dan BPHTB Selama April, Ini Syaratnya!

Rhomi by Rhomi
0 0
images (1)

images (1)

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (04/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak berupa keringanan dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan diskon sebesar 5% pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) selama bulan April 2022.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut merupakan instruksi Bupati Tangerang. Di mana katanya, penghapusan denda PBB PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga sekarang.

“Untuk para wajib pajak PBB dan BPHTB bahwa Bapenda Kabupaten Tangerang akan memberikan intensif selama bulan April ini pada program AprilHoki,” katanya, Senin (04/04/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembebasan kewajiban pajak bagi pemegang buku golongan satu. Atau kewajiban PBB yang ketetapannya dibawah Rp100 ribu.

Dirinya mengungkap, saat ini setidaknya terdapat 127 Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dibebaskan di buku golongan satu. Namun katanya, ketetapan ini hanya berlaku untuk NOP yang aktif hingga penghujung bulan Maret 2022.

Sementara, lanjutnya, untuk BPHTB berdasarkan pada Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan telah disetorkan pada satu April hingga akhir April akan secara otomatis menerima diskon sebesar lima persen.

“Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia serta e-commerce lainnya,” ujarnya.

Ia membeberkan, untuk pendapatan daerah dari sektor PBB dan BPHTB hingga saat ini sudah melebihi target yakni sebesar Rp. 42 Milyar, sementara realisasi denda mencapai Rp. 4,2 Milyar.

“Kalau untuk BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sebesar Rp700 miliar,” tuturnya.

Menurutnya, target PBB dan BPHTB tersebut belum final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan, target itu juga bisa berubah berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen,” tutupnya.

Tags: kabupaten tangerangkeringanan pajakPajakwajib pajak

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

TRUTH Kritisi Anggaran 3,1 Milyar Untuk Belanja Makan Minum Di RSU Serpong Utara

Next Post

Sengketa Lahan di Pakuhaji Tangerang, penggarap: Lahan yang Kami Garap Milik Pak Tahir, Kami Tak Kenal Idris

Next Post
img 20220401 wa0001

Sengketa Lahan di Pakuhaji Tangerang, penggarap: Lahan yang Kami Garap Milik Pak Tahir, Kami Tak Kenal Idris

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media