• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PKH

Rhomi by Rhomi
0 0
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PKH
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (21/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus Pungutan Liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di empat Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada tahun 2018-2019.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, kedua tersangka baru berinisial ADP dan YN ini merupakan pendamping dari 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan dan pengupulan data di lapangan oleh kita (Kejari) dan menemukan dua alat bukti, maka kami resmi mengumumkan atas kegiatan program keluarga harapan (PKH) tahun 2018-2019, dua orang kami nyatakan sah sebagai tersangka,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (21/03/2022).

Nova menjelaskan, ADP merupakan pendamping 265 KPM dana PKH dari tahun 2018-2019 di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di desa Cileles.

Ia menuturkan, modus yang dijalankan para tersangka yaitu dengan melakukan penarikan uang melalui BRILink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik para penerima manfaat.

“Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui Brilink dan mencabut buku tabungan,” tuturnya.

Nova mengatakan, atas tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp. 635.592.071 juta. Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.

Tags: kabupaten tangerangkejari kabupaten tangerangkorupsikorupsi bansospkh

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Satu Pelajar Meregang Nyawa Usai Terlibat Tauran di Legok Tangerang, Polisi Bekuk Dua Tersangka

Next Post

Terkendala Status Aset, Pemkot Tangerang Akui Kesulitan Bangun Jalan Juanda dan Garuda

Next Post
Terkendala Status Aset, Pemkot Tangerang Akui Kesulitan Bangun Jalan Juanda dan Garuda

Terkendala Status Aset, Pemkot Tangerang Akui Kesulitan Bangun Jalan Juanda dan Garuda

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media