Tangerangupdate.com (22/02/2022) | Jakarta — Setelah ribuan buru memadati depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kini sejumlah pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) menggeruduk kantor Ida Fauziah tersebut untuk menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Bryan Ghautama mengatakan, aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap mencederai Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Permenaker tersebut dinilai bertolak pada nilai-nilai Pancasila yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Para masa akis membawa boneka pocong-pocongan sebagai simbol matinya hati nurani pemimpin negeri terhadap rakyatnya.
“Kedatangan kami di sini ingin mengaspirasikan bahwa JHT dalam Permenaker tersebut telah mengambil hak rakyat Indonesia,” ungkap Bryan Ghautamadalam orasinya.
Pihaknya menyayangkan langkah pemerintah mengambil kebijakan baru JHT di tengah masa pandemi tentu akan berdampak pada sisi ekonomi di tengah masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia didominasi oleh kaum buruh.
“Di saat masa sulit seperti ini, rakyat semakin disakiti. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Para pekerja itu sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK atau berhenti kerja. Apalagi dalam masa pandemi seperti ini banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari harinya,” ujarnya.
Dalam aksi itu, pihaknya juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan sebelumnya yang dirasa pro rakyat.
Aksi pun usai setelah perwakilan Himpunan Pemuda Nusantara ditemui langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk mendengarkan tuntutan mereka.
Diketahui, kebijakan tersebut menjadi soal di tengah masyarakat lantaran dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta usia 56 tahun.