• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Polisi Ringkus Empat Pelaku Tauran yang Menewaskan Seorang Pelajar di Ciater

Rhomi by Rhomi
0 0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (14/12/2021) | Tangerang Selatan — Tiga pelajar dan seorang alumni SMK Negeri di Tangerang Selatan diringkus Polres Tangerang Selatan. Mereka diduga menjadi dalang meninggalnya (MA) seorang pelajar saat tauran pecah di Ciater, Tangerang Selatan pada Rabu (08/12/2021) lalu.

Tiga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar yakni MI, SWS, HN. Sementara pelaku MD merupakan siswa yang telah diberhentikan sekolah sebelumnya.

Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanuddin mengatakan, tauran yang menewaskan seorang pelajar tersebut berawal dari aksi saling enjek antar sekolah saat melakukan kompetisi futsal antar SMK di Tangsel.

Tak terima dengan ejekan tersebut, para pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan tauran. Kemudian, kata Iman, korban MA terkena sabetan senjata tajam di lengan sebelah kiri.

“Oleh teman-temannya sebenarnya sempat dibawa ke RS, tapi tidak tertolong,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut Iman mengatakan, ketiga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara satu tersangka lainnya, akan dikenakan dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Sementara tersangka MD, yang membawa senjata tajam karena berusia 19 tahun dan dia juga diberhentikan sekolah kami sangkakan pasal berlapis,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto mengungkap, peristiwa tauran antar pelajar tersebut sebenarnya melibatkan empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terbagi menjadi dua kelompok tauran.

“Sebenarnya ada 4 sekolah, dua sekolah SMK Negeri janjian dengan SMK Islamiyah, Ciputat, kemudian SMK Puspita Bangsa janjian dengan SMK Negeri, tapi korban yang merupakan siswa SMK Ruhama, malah bertemu SMK Negeri, yang sudah siap melakukan tawuran,” tandasnya.

Tags: ciaterpuspemkot tangseltangerang selatantauran pelajar

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Ini Asal Mula Gunung Semeru Sebagai Penopang Pulau Jawa

Next Post

DPMPTSP Kota Tangerang Diduga Tutupi Masalah Perizinan Tower BTS di Kampung Kelapa Cikokol

Next Post
DPMPTSP Kota Tangerang Diduga Tutupi Masalah Perizinan Tower BTS di Kampung Kelapa Cikokol

DPMPTSP Kota Tangerang Diduga Tutupi Masalah Perizinan Tower BTS di Kampung Kelapa Cikokol

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media