• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Kemenkumham Berikan Remisi Untuk Koruptor, 4 Langsung Bebas Murni

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Kemenkumham Berikan Remisi Untuk Koruptor, 4 Langsung Bebas Murni
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (19/08/2021) | Jakarta — Perayaan Kemerdekaan ke 76 yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 214 narapidana korupsi.

Melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum & HAM, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa jumlah total remisi kemerdekaan RI diberikan kepada 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

Sebanyak 214 narapidana korupsi yang menerima remisi, 4 orang di antaranya langsung bebas. Namun tidak diketahui atas dasar apa Kemenkumham memberikan remisi kepada para koruptor.

Reynhard hanya menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara terhadap pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidanadan anak selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.

“Diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Atas dasar tersebut bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 maka diberikan remisi umum kepada narapidana dan anak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat,” kata Reynhard dalam acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana, Selasa (18/08).

Reynhard juga mengklaim bahwa pemberian Remisi Umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkasnya.

Tags: kemenkumhamkpkremisi koruptortipikor

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Soal Rekomendasi Komnas HAM, Moeldoko: Presiden Jangan diajak ke Persoalan Teknis, Biar Pembantunya Saja

Next Post

Polisi Masih Mencari Keberadaan RHA Yang Menghilang Sejak 13 Agustus Lalu

Next Post
Dipertemukan Dengan Anak Punk di Polsek Ciputat Timur, Keluarga Sebut RHA Belum Diketahui Keberadaannya

Polisi Masih Mencari Keberadaan RHA Yang Menghilang Sejak 13 Agustus Lalu

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media