Tangerangupdate.com – Polemik Lokasi penampungan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TPST Abu & Co yang diduga tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan hingga perizinan terus bergulir.
Akademisi Manajemen Risiko dan Ekonomi Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), Dr. Yuki Wardhana, mengatakan, keberadaan tempat pengolahan sampah di kawasan sempadan sungai memiliki sejumlah risiko lingkungan.
Yuki menjelaskan, potensi pencemaran dapat terjadi melalui rembesan air lindi, limpasan air hujan, serta banjir atau luapan sungai.
“Prinsipnya, pengolahan sampah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan lingkungan dengan menciptakan persoalan lingkungan lainnya,” kata Yuki.
Menurut dia, air lindi dari aktivitas pengolahan sampah dapat mengandung bahan organik, amonia, mikroorganisme patogen, dan zat pencemar lainnya. Apabila sistem pengelolaan air lindi tidak memadai, zat pencemar tersebut berpotensi terbawa limpasan air hujan menuju sungai.
Kondisi itu dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, mengganggu ekosistem perairan, serta menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.mSelain air sungai, air tanah juga berisiko tercemar apabila fasilitas penampungan sampah tidak dilengkapi sistem kedap air yang memadai.
“Apabila fasilitas penampungan sampah dan pengolahan lindi tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, zat pencemar berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencapai akuifer,” jelasnya.
Yuki mengingatkan, pencemaran air tanah perlu diwaspadai karena relatif sulit dideteksi dan proses pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.
Limbah Covid-19 Perlu Diidentifikasi
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan material sampah yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19.
Yuki menjelaskan, sampah dari periode pandemi tidak semata-mata berkaitan dengan virus SARS-CoV-2. Pencampuran dengan sampah domestik juga dapat menimbulkan risiko akibat benda tajam, bahan kimia, dan kontaminan lainnya.
“Apabila limbah tersebut ditimbun tanpa pengolahan yang memenuhi standar, terdapat potensi paparan bahan berbahaya bagi pekerja dan masyarakat, serta pencemaran tanah dan sumber air,” ujarnya.
Karena itu, identifikasi jenis limbah dan pemeriksaan lingkungan diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko serta memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Yuki mengatakan, penanganan sampah dari Covid-19 harus dimulai dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, dan pemilahan secara aman oleh petugas kompeten.
Limbah yang teridentifikasi sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga harus dikemas, diangkut, serta diolah melalui fasilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya,” kata Yuki
Pengelola dan Pemerintah Diminta Bertindak
Yuki menegaskan, pengelola bertanggung jawab atas operasional fasilitas, sedangkan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan sesuai kewenangannya.
Jika ditemukan limbah medis berbahaya atau indikasi pencemaran, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan, mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, serta menetapkan tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penanggulangan dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran.
“Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015” tutupnya.
Sebelumnya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, meninjau Lokasi TPST Abu & Co diperkirakan menampung lebih dari 200 ton sampah, termasuk material yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19.
Pejabat PPLH DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit, mengatakan, tumpukan sampah di lokasi tersebut terdiri dari sampah domestik, sisa makanan restoran, dan plastik. Meski pengelola mengaku telah menghentikan penerimaan sampah sejak Juni 2026, material lama masih menumpuk di lokasi.
“Sampah yang ditumpuk di sana ada sampah masa COVID. sisa makanan, sisa plastik, entah apa lagi itu numpuk. Kalau menurut pengakuan mereka tidak ada (air lindi), tapi menurut ciri khas sampah, pasti ada. Sekecil apa pun sampah restoran dan domestik pasti ada airnya,” ujar Simanungkalit.
Ia juga menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki IPAL untuk mengolah air limbah yang berpotensi dihasilkan dari tumpukan sampah.
“Ada enggak IPAL-nya? Enggak ada. Enggak punya apa-apa,” katanya dikutip Jumat (16/10).
Meskipun PPLH DLH Tangsel menyatakan akan memproses temuan di lokasi berdasarkan berita acara pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun sampai hari ini baik Satpol PP, maupun DLH Tangsel hingga Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tidak ada tindak lanjut hanya melakukan peninjauan lokasi.
Reporter: Juno






