Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 18 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Admin TU
Admin TU
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:44 WIB
Peringatkan Sampah Covid TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Peringatkan Sampah Covid TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
SHARE

Tangerangupdate.com – Polemik Lokasi penampungan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TPST Abu & Co yang diduga tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan hingga perizinan terus bergulir.

Akademisi Manajemen Risiko dan Ekonomi Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), Dr. Yuki Wardhana, mengatakan, keberadaan tempat pengolahan sampah di kawasan sempadan sungai memiliki sejumlah risiko lingkungan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yuki menjelaskan, potensi pencemaran dapat terjadi melalui rembesan air lindi, limpasan air hujan, serta banjir atau luapan sungai.

“Prinsipnya, pengolahan sampah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan lingkungan dengan menciptakan persoalan lingkungan lainnya,” kata Yuki.

Menurut dia, air lindi dari aktivitas pengolahan sampah dapat mengandung bahan organik, amonia, mikroorganisme patogen, dan zat pencemar lainnya. Apabila sistem pengelolaan air lindi tidak memadai, zat pencemar tersebut berpotensi terbawa limpasan air hujan menuju sungai.

Kondisi itu dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, mengganggu ekosistem perairan, serta menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.mSelain air sungai, air tanah juga berisiko tercemar apabila fasilitas penampungan sampah tidak dilengkapi sistem kedap air yang memadai.

“Apabila fasilitas penampungan sampah dan pengolahan lindi tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, zat pencemar berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencapai akuifer,” jelasnya.

BACA JUGA:  Proyek Galian di Bintaro Dikeluhkan Warga, Dua Pekan Diduga Tak Ada Perkembangan

Yuki mengingatkan, pencemaran air tanah perlu diwaspadai karena relatif sulit dideteksi dan proses pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.

Limbah Covid-19 Perlu Diidentifikasi

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan material sampah yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19.

Yuki menjelaskan, sampah dari periode pandemi tidak semata-mata berkaitan dengan virus SARS-CoV-2. Pencampuran dengan sampah domestik juga dapat menimbulkan risiko akibat benda tajam, bahan kimia, dan kontaminan lainnya.

“Apabila limbah tersebut ditimbun tanpa pengolahan yang memenuhi standar, terdapat potensi paparan bahan berbahaya bagi pekerja dan masyarakat, serta pencemaran tanah dan sumber air,” ujarnya.

Karena itu, identifikasi jenis limbah dan pemeriksaan lingkungan diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko serta memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

Yuki mengatakan, penanganan sampah dari Covid-19 harus dimulai dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, dan pemilahan secara aman oleh petugas kompeten.

Limbah yang teridentifikasi sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga harus dikemas, diangkut, serta diolah melalui fasilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Dua Tewas Usai Ledakan Guncang Pasar Cimanggis

“Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya,” kata Yuki

Pengelola dan Pemerintah Diminta Bertindak

Yuki menegaskan, pengelola bertanggung jawab atas operasional fasilitas, sedangkan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan limbah medis berbahaya atau indikasi pencemaran, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan, mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, serta menetapkan tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penanggulangan dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran.

“Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015” tutupnya.

Sebelumnya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, meninjau Lokasi TPST Abu & Co diperkirakan menampung lebih dari 200 ton sampah, termasuk material yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Pejabat PPLH DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit, mengatakan, tumpukan sampah di lokasi tersebut terdiri dari sampah domestik, sisa makanan restoran, dan plastik. Meski pengelola mengaku telah menghentikan penerimaan sampah sejak Juni 2026, material lama masih menumpuk di lokasi.

“Sampah yang ditumpuk di sana ada sampah masa COVID. sisa makanan, sisa plastik, entah apa lagi itu numpuk. Kalau menurut pengakuan mereka tidak ada (air lindi), tapi menurut ciri khas sampah, pasti ada. Sekecil apa pun sampah restoran dan domestik pasti ada airnya,” ujar Simanungkalit.

Ia juga menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki IPAL untuk mengolah air limbah yang berpotensi dihasilkan dari tumpukan sampah.

“Ada enggak IPAL-nya? Enggak ada. Enggak punya apa-apa,” katanya dikutip Jumat (16/10).

Meskipun PPLH DLH Tangsel menyatakan akan memproses temuan di lokasi berdasarkan berita acara pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun sampai hari ini baik Satpol PP, maupun DLH Tangsel hingga Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tidak ada tindak lanjut hanya melakukan peninjauan lokasi.

Editor & Reporter
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Peringatkan Sampah Covid TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Foto: proses pendinginan kebakaran lahan di sekitar TPA Cipeucang | Dok. Tangerangupdate.com

Lahan Ilalang di Sekitar TPA Cipeucang Tangsel Terbakar, Api Padam dalam Sejam

Foto: Pengamat sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah | Dok. Pribadi/trubus_r

Kasus Dugaan Pengabaian Laporan Matel Cikupa, Guru Besar Trisakti Minta Propam Usut Polsek

Foto: ilustrasi/freepik

Viral di Media Sosial, Perempuan Mengaku Nyaris Jadi Korban Pelecehan saat Lari di Bundaran Alam Sutera

Berita Terkait

Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Dugaan Praktik Percaloan di UPTD PKB Tangsel Mencuat, Oknum Ngaku Bisa Pangkas Antrean

Kepolisian mensterilkan area bangunan terdampak serta menerjunkan unit teknisi bom guna melakukan olah TKP dan mengusut penyebab pasti ledakan yang menewaskan dua orang di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026) malam. | Dok. Tangerangupdate
Kota Tangsel

Dua Tewas Usai Ledakan Guncang Pasar Cimanggis

Proyek Pedestarian di Jalan Serpong Raya Milik Pemprov Banten makan Korban / Dok. TU
Kota Tangsel

Proyek Pedestarian Milik Pemprov Banten di Serpong Makan Korban

Kabel menjuntai di Jalan Purnawarman terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel / Dok. TU
Kota Tangsel

Omong Kosong Penataan Kabel Semrawut di Tangsel, Jadi Bahan Pencitraan Belaka

Tangkapan layar Kemacetan di Ciputat pada saat jam sibuk / Dok. Tu
Kota Tangsel

Viral di Threads, Warga Buka Jasa Foto Kondisi Jalan dan Kemacetan di Ciputat Rp100 Ribu per Foto, Begini Kata Pengamat

Tangkapan layar kondisi galian di Bintaro yang diduga sudah dua Minggu terbengkalai / Dok. TU
Kota Tangsel

Proyek Galian di Bintaro Dikeluhkan Warga, Dua Pekan Diduga Tak Ada Perkembangan

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kota Tangsel

3 Pelajar Bersenjata Penyebab 2 Pelajar Tewas di Serpong Utara Ditangkap

Foto: rekaman CCTV detik-detik dua pelajar tewas usai hindari upaya sabetan senjata tajam di Alam Sutera | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Detik-detik 2 Pelajar Tewas di Serpong Utara: Jatuh Hindari Bacokan Pelaku Tawuran

Jangan Lewatkan

Proyek Pedestarian di Jalan Serpong Raya Milik Pemprov Banten makan Korban / Dok. TU

Proyek Pedestarian Milik Pemprov Banten di Serpong Makan Korban

Selasa, 13 Oktober 2026
Foto : Istimewa

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026
Sekertaris GP Ansor Tangsel saat Media Ghatering Ansor Fest / Dok. TU

GP Ansor Tangsel Gelar Ansor Fest 2026, Hadirkan Ruang Kreativitas Anak Muda

Kamis, 15 Oktober 2026
Foto: Olah TKP gerai handphone yang dibobol maling di Tigaraksa | Dok. Istimewa

Gerai Handphone di Tigaraksa Dibobol Maling, 41 Handphone dan 3 TV Raib

Sabtu, 17 Oktober 2026
Foto: terduga matel saat ditangkap oleh anggota Polresta Tangerang | Dok. Istimewa

Sudah Ditangkap, Polisi Diduga Lepas Matel yang Tarik Motor Warga di Cikupa

Senin, 12 Oktober 2026
Ilustrasi Kebakaran Hutan Dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU

Karhutla Meluas, Prabowo Belum Tetapkan Bencana Nasional: 692 Hektare Terbakar per Hari

Selasa, 13 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. | Dok. Tangerangupdate

Agun Gunandjar Desak BRAN dan Kementerian ATR/BPN Berbagi Peran

Senin, 12 Oktober 2026
Peringatkan Sampah Covid TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Akademisi UI Peringatkan Bahaya Sampah Covid yang Berada di TPST Abu & Co Temuan PPLH

Minggu, 18 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp