Tangerangupdate.com – Pengamat sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti dugaan pengabaian laporan masyarakat di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula ketika korban hendak melaporkan dugaan percobaan penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau mata elang (matel) di Jalan Raya Serang, Cikupa.
Ia menilai, penyidik Polsek Cikupa diduga telah melanggar standar pelayanan kepolisian karena diduga telah mengabaikan laporan. Maka dari itu ia meminta agar propam segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Trubus menegaskan bahwa kepolisian berkewajiban melayani masyarakat dengan menerima, merespons, dan memverifikasi setiap laporan sesuai prosedur.
“Karena kewajiban polisi itu kan harus melayani. Jadi, ya sebagai bentuk pelayanan publik harus diterima. Iya, nanti (bisa) ditindak sama Propam itu,” katanya kepada Tangerangupdate.com, dikutip Jumat 16 Oktober 2026.
Selain dugaan pengabaian laporan, Trubus juga mengkritik keputusan Polsek Cikupa yang diduga melepaskan terduga matel setelah diserahkan oleh anggota Polresta Tangerang.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan proses penyidikan yang jelas sebelum mengambil keputusan pelepasan.
“Mengenai pelepasannya, itu harus melalui proses dulu, disidik dulu. Jadi, tidak bisa langsung dilepaskan oleh penyidik karena sudah ada korbannya,” katanya.
Trubus mengingatkan kepolisian agar tidak menunda penanganan perkara hingga kasusnya menjadi sorotan publik.
Menurutnya, respons cepat dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mengikis persepsi negatif terhadap Polri.
“Jangan tunggu viral baru (ditindaklanjuti). Kalau sudah viral, segera cepat direspon supaya tidak menimbulkan kesan bahwa apa, Polri itu apatis, kurang ini, gitu, kurang responsif,” pungkasnya.
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah pria terhadap Ade Muhafafah di Jalan Raya Serang, Bitung, Kecamatan Cikupa, pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Ade mengaku telah mengikuti permintaan petugas untuk datang ke Polsek Cikupa guna membuat laporan. Namun, ia membantah tidak bersedia melapor sebagaimana alasan yang disampaikan kepolisian terkait pelepasan pria yang diduga sebagai matel tersebut.
Ade mengatakan dirinya tidak diminta menandatangani dokumen maupun menerima bukti laporan saat berada di Polsek Cikupa. Ia juga mengaku baru mengetahui pria tersebut telah dilepas setelah informasi itu beredar di media sosial.
“Pas hari kejadian saya diminta ikut ke Polsek Cikupa untuk buat laporan, saya ikut. Tapi sampai di sana saya tidak diminta tandatangan apapun surat atau surat laporan saya tidak dibuatkan,” kata Ade kepada Tangerangupdate.com, Senin 12 Oktober 2026.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri sebelumnya menyatakan pria yang diamankan telah dilepas karena pelapor tidak bersedia membuat laporan. Pihak kepolisian juga menyebut telah memeriksa kedua belah pihak dan menyatakan tidak menemukan peristiwa perampasan. *Rhomi






