Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 24 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Digugat Konsumen Rp12 Miliar, Citra Garden Serpong Sebut Rumah Dibangun Sesuai Perjanjian

Admin TU
Admin TU
Kamis, 24 September 2026 | 22:36 WIB
Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com
Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengembang Perumahan Citra Garden Serpong membantah keluhan konsumen yang mengaku dirugikan akibat perubahan tata letak unit rumah di Klaster Elaia, Citra Garden Serpong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Pengembang Citra Garden Serpong, Haris Damanik, menegaskan unit yang dibeli konsumen tidak mengalami perubahan lokasi. Menurutnya, pengembang membangun rumah sesuai dengan nomor unit, luas tanah, luas bangunan, dan spesifikasi yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau kami lebih kepada menekankan apa yang diatur di perjanjian. Concern kami adalah apakah kami membangun sesuai dengan yang diperjanjikan,” kata Haris kepada Tangerangupdate.com, Kamis 24 September 2026.

Sahat menjelaskan, konsumen membeli unit di Blok E59 Nomor 5. Adanya perubahan penomoran maupun penambahan unit di sekitar lokasi, menurut dia, tidak mengubah objek rumah yang telah diperjanjikan.

“Bukan tadinya nomor satu jadi nomor dua. Tadinya nomor dua jadi nomor tiga. Rumah dia tetap di situ,” ujarnya.

Sahat juga menyebut perubahan site plan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

“Perubahan ini pastilah dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata Sahat.

Ia menegaskan, selama rumah yang dibangun sesuai dengan lokasi, luas, dan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian, pihaknya menilai tidak terdapat perubahan terhadap objek jual beli.

“Jual beli kita itu terhadap rumah yang di Blok E59 Nomor 5,” ujarnya.

Konsumen Gugat Pengembang

Sebelumnya, seorang konsumen Citra Garden Serpong menggugat PT Citra Graham Mutiara atau Citra Garden Serpong, PT Ciputra Residences, PT Ciputra Development, serta PT Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan perubahan site plan dan posisi unit rumah di Klaster Elaya.

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine, sebelumnya mengatakan kliennya membeli unit Elaya E5 Nomor 5 pada Juni 2024 setelah memilih posisi rumah berdasarkan site plan yang ditawarkan pengembang.

Menurut Monica, kliennya memilih posisi rumah yang berada di urutan kedua dari hook. Namun, pada akhir November 2024, konsumen mendapat informasi mengenai perubahan posisi unit.

Pihak konsumen menilai perubahan tersebut merugikan karena posisi lingkungan sekitar rumah menjadi berbeda dari kondisi ketika unit dipilih.

BACA JUGA:  Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

“Klien kami membeli unit di Elaya itu nomor Elaia E59 nomor 5, bulan Juni 2024. Kemudian saat akhir November 2024, klien kami mendapatkan informasi bahwa lokasi unit rumah klien kami ini bergeser lokasinya,” kata Monica. Kamis (18/09).

Atas perkara tersebut, konsumen mengajukan gugatan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang disebut mencapai Rp12 miliar.

Sahat: Acuan Pengembang Adalah Perjanjian

Menanggapi persoalan tersebut, Sahat kembali menekankan bahwa pengembang tidak berfokus pada perubahan penomoran, tetapi pada kesesuaian pembangunan dengan objek yang telah diperjanjikan.

Menurut Sahat, penambahan satu unit rumah tidak berarti rumah konsumen dipindahkan.

“Enggak ada masalah kalau ada A, B, C, D juga enggak ada masalah, kan tetap rumahnya nomor 5,” katanya.

Terkait komunikasi dengan konsumen, Sahat mengatakan pihak pengembang telah melakukan komunikasi dan upaya penyelesaian di luar proses pengadilan.

Namun, ia menegaskan bahwa dasar utama yang digunakan pihaknya tetap perjanjian yang telah disepakati.

“Kalau komunikasi dengan customer, saya pikir kan kembali lagi kami acuannya adalah kepada apa yang diperjanjikan,” ujar Sahat.

BACA JUGA:  Stok Masker di Tigaraksa Mulai Menipis Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Perkara antara konsumen dan pengembang tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: Kuasa hukum pengembang Citra Garden Serpong saat memberikan keterangan kepada wartawan di bilangan Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Digugat Konsumen Rp12 Miliar, Citra Garden Serpong Sebut Rumah Dibangun Sesuai Perjanjian

Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dugaan Child Grooming Kembali Mencuat di Tangsel, Kini Korban Diduga Siswi SMP Sekolah Elit

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Foto: penangkapan terduga anggota karangan curanmor di Karawaci | Dok. Istimewa

Ketemu di Jalan, Pria Diduga Anggota Jaringan Curanmor Ditangkap Patroli Polisi di Karawaci

Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Berita Terkait

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Foto: istimewa
Kab Tangerang

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Jangan Lewatkan

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. | Dok. DPR RI

Safaruddin Soroti 3 Institusi Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Kamis, 24 September 2026
Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Sabtu, 19 September 2026
Foto: kantor Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

PEKPPP 2026: Kecamatan Curug Peringkat 25 dari 29, Layanan Adminduk Malam Disorot Aktivis

Sabtu, 19 September 2026
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Jumat, 18 September 2026
Ket. Gambar : Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Saat di Wawancara di Balai Kota Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Walikota Tangerang Selatan Tegaskan Bahwa TPST Abu & Co Belum Memiliki Izin Karena Terkendala Persyaratan Teknis

Kamis, 24 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Foto: peserta UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 | Dok. Istimewa

Lulus UKW, 5 Anggota PWI Kabupaten Tangerang Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp