Tangerangupdate.com – Sebanyak lima anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dinyatakan kompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-28 yang digelar di Aula Mapolda Banten, 22-23 September 2026.
Kelima anggota PWI Kabupaten Tangerang yang dinyatakan kompeten yakni Deri Rizky Sentika dari Redaksi24.co.id, Rhomi Ramdani dari Tangerangupdate.com, Rustam Effendi dari Liputan45.com, Yadi dari Vibes.id, dan Agi Prakat dari Realitanews.co.id.
UKW Angkatan ke-28 tersebut diikuti 53 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 peserta dinyatakan lulus, sedangkan dua peserta tidak hadir dalam pelaksanaan ujian.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, menyampaikan ucapan selamat kepada lima anggotanya yang berhasil dinyatakan kompeten dalam UKW tersebut.
Menurut Hendra, kelulusan UKW menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota PWI Kabupaten Tangerang, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
“UKW ini menjadi bagian dari proses untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota. Kelulusan lima anggota PWI Kabupaten Tangerang juga menjadi bukti bahwa anggota kami memiliki kualitas dan kemampuan yang terus berkembang dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Hendra.
Ia berharap kompetensi yang diperoleh melalui UKW tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas jurnalistik sehari-hari.
Menurutnya, wartawan harus terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting, kompetensi yang diperoleh melalui UKW dapat diterapkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kami berharap anggota PWI Kabupaten Tangerang terus meningkatkan kualitas, menjaga integritas, serta bekerja secara profesional dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Hendra menambahkan, peningkatan kompetensi wartawan merupakan bagian dari komitmen PWI Kabupaten Tangerang untuk mendorong anggotanya terus berkembang di tengah tantangan dunia jurnalistik yang semakin dinamis.
Sementara itu, anggota PWI Kabupaten Tangerang, Deri Rizky Sentika, menilai kompetensi wartawan tidak berhenti pada kemampuan teknis membuat berita, tetapi juga menyangkut kemampuan menjalankan seluruh proses jurnalistik secara bertanggung jawab.
Menurutnya, UKW menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman wartawan terhadap prinsip dasar jurnalistik, mulai dari verifikasi informasi, keberimbangan, akurasi, hingga kepatuhan terhadap kode etik.
“Kompetensi wartawan pada akhirnya tercermin dari kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. Karena itu, UKW bukan sekadar pengakuan bahwa seorang wartawan telah kompeten, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses jurnalistik yang benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Deri.
Deri mengatakan, tantangan wartawan saat ini semakin kompleks seiring cepatnya arus informasi di ruang digital. Kondisi tersebut menuntut wartawan tidak hanya cepat dalam memperoleh informasi, tetapi juga mampu memastikan kebenaran dan konteks informasi sebelum dipublikasikan.
“Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Di tengah derasnya informasi dan tuntutan untuk menjadi yang pertama, wartawan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Rhomi Ramdani mengatakan kelulusan UKW harus dipandang sebagai bagian dari proses peningkatan profesionalisme, bukan sebagai titik akhir dalam pengembangan kompetensi wartawan.
Menurutnya, kualitas jurnalistik sangat ditentukan oleh kemampuan wartawan dalam menjaga independensi, melakukan verifikasi, memahami konteks persoalan, serta menyajikan informasi secara berimbang kepada publik.
“Setelah dinyatakan kompeten, tantangannya justru bagaimana standar tersebut konsisten diterapkan dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan,” ujar Rhomi.
Ia menambahkan, wartawan memiliki posisi penting dalam menyediakan informasi yang dapat dipercaya masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan pola konsumsi informasi, dan semakin kompleksnya persoalan publik.
“Wartawan harus terus belajar karena tantangan jurnalistik terus berubah. Predikat kompeten bukan langkah akhir setelah mengikuti UKW, melainkan harus terus ditingkatkan melalui pengalaman, verifikasi yang disiplin, pemahaman terhadap persoalan, dan komitmen terhadap etika jurnalistik,” katanya.
Dengan dinyatakan kompeten, kelima anggota PWI Kabupaten Tangerang tersebut diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan kemampuan yang diperoleh selama proses UKW dalam aktivitas jurnalistik sehari-hari.
UKW menjadi salah satu upaya untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus mendorong wartawan bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. ***






