Tangerangupdate.com – Pembobolan rumah kosong di Kampung Sarakan yang menguras 30 gram perhiasan emas dan satu unit ponsel berakhir di sel tahanan.
Polsek Sepatan menangkap buronan berinisial S (40) di tempat persembunyiannya Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, tersangka S bertindak sebagai eksekutor pembobolan pintu belakang rumah korban, Sri Tanti, sementara rekannya ST telah lebih dulu ditangkap.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” terang Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh perhiasan emas hasil jarahan tersebut telah dijual oleh pelaku dan uangnya dihabiskan untuk melunasi utang serta kebutuhan sehari-hari.
Reporter: Juno






