Tangerangupdate.com – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap mengincar sepeda motor milik mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya berinisial AM (32) dan DS (27), warga Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku memilih sepeda motor milik mahasiswa sebagai sasaran karena umumnya diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Sasaran utama mereka motor mahasiswa yang tidak menggunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” dikutip Minggu, 19 Juli 2026.
Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur pada Senin 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pada 8 Juli 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Saat melakukan patroli, petugas berpapasan dengan dua pria yang identitasnya sesuai dengan rekaman CCTV, lalu membuntuti mereka hingga Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Setelah dipastikan sebagai pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta mata kuncinya yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
“Saat diperiksa, petugas menemukan kunci letter T beserta mata kuncinya di kantong salah satu pelaku,” ungkapnya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini AM dan DS telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
