Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan aktivitas mengemis di ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Menurut Mulyani, aktivitas mengemis di jalan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berisiko membahayakan pelaku maupun pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, dikutip Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Satpol PP bersama Dinas Sosial rutin melakukan patroli dan penjangkauan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi anak jalanan dan pengemis. Mereka yang terjaring akan didata, diberikan pembinaan awal, lalu mengikuti program rehabilitasi dan pemberdayaan yang disiapkan Dinas Sosial.
Meski pembinaan terus dilakukan, masih ditemukan pengemis dan anak jalanan yang kembali beraktivitas di jalan. Karena itu, Mulyani meminta masyarakat tidak memberikan uang secara langsung.
“Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
