Tangerangupdate.com – Aktivis Tangerang, Gilang Purnama, mengungkap dugaan penyaluran kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar di PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam laporan pengaduan masyarakat (lapdu) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat 3 Juli 2026.
Selain dugaan kredit fiktif, laporan tersebut juga memuat dugaan manipulasi laporan keuangan, rekayasa pencatatan akuntansi, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.
Gilang mengatakan, dugaan tersebut diperoleh setelah pihaknya menelaah Laporan Keuangan Publikasi BPR Kerta Raharja Gemilang periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, pada kuartal III 2024 BPR Kerta Raharja Gemilang diduga menyalurkan kredit sebesar Rp19,8 miliar kepada pihak terkait atau pengurus internal bank.
“Penyaluran kredit ini kami nilai berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya kepada wartawan, dikutip Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Gilang, memasuki kuartal IV 2024 saldo kredit kepada pihak terkait tercatat turun drastis menjadi Rp1,8 miliar. Ia menduga penurunan tersebut bukan berasal dari pelunasan yang sebenarnya, melainkan melalui skema kredit fiktif dengan menggunakan identitas pihak ketiga.
“Skema tersebut diduga digunakan untuk mengalihkan kredit bermasalah milik pihak internal agar laporan keuangan akhir tahun terlihat sehat,” ujar Gilang.
Ia menambahkan, dugaan kredit fiktif tersebut mulai berdampak pada kondisi keuangan bank pada 2025. Kredit atas nama pihak ketiga itu diduga mengalami kemacetan sehingga Beban Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) meningkat dari Rp3,07 miliar menjadi Rp14,6 miliar.
Gilang juga menduga terdapat rekayasa pada pos “Pendapatan Lainnya” yang nilainya meningkat dari Rp2,1 miliar menjadi Rp14,1 miliar. Menurutnya, langkah tersebut diduga dilakukan untuk mempertahankan kinerja laba perusahaan di tengah meningkatnya kredit bermasalah.
Selain itu, BPR Kerta Raharja Gemilang tercatat meningkatkan pinjaman dari pihak lain hingga mencapai Rp452,27 miliar. Pelapor meminta penyidik mendalami sumber pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan jaminan cessie atau pengalihan hak tagih atas portofolio kredit berkualitas lancar.
Dalam laporannya, Gilang juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyita Buku Besar, menelusuri aliran dana, serta memverifikasi identitas para debitur yang tercatat menyumbang kredit macet senilai Rp13,9 miliar per September 2025.
“Perlu dilakukan pemeriksaan fisik dan keaslian KTP para debitur tersebut untuk memastikan apakah mereka benar-benar menerima dana kredit atau hanya dipinjam identitasnya oleh oknum bank,” kata Gilang.
Kantor berita Tangerangupdate.com telah berupaya mengkonfirmasi laporan dugaan kredit fiktif tersebut kepada BPR Kerta Raharja Gemilang melalui kanal resmi mereka.
Namun, hingga kini, belum ada tanggapan terkait pertanyaan yang kami ajukan. Jika kemudian ditanggapi, jawaban tersebut akan dimuat di pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Rhomi
