Tangerangupdate.com – Polresta Tangerang mengungkap motif di balik peristiwa pembunuhan seorang pedagang cilok inisial P (33) yang mayatnya ditemukan di rumah kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 2 Juni 2026, lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban.
“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra Waspada.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang.
Bahkan, sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka. “Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada.
Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur.
MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Reporter: Rhomi
