Tangerangupdate.com- Motor listrik seharga Rp42 juta per unit yang sempat viral di media sosial kini menjadi salah satu barang bukti kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026), mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” tegas Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Salah satu item yang diduga di-mark up adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai total Rp
1.035.515.297.908. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor pemenang proyek — meski perusahaan itu disebut tak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
“Terdapat markup dan PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif,” urai Jeffry.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuri perhatian publik sejak awal April 2026. Sebuah video yang memperlihatkan deretan motor listrik berlabel ‘Badan Gizi Nasional Republik Indonesia’ di sebuah gudang besar viral di berbagai platform.
Pembuat konten menyebut jumlahnya mencapai 70 ribu unit, dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Barat. Saat itu, Dadan Hindayana merespons perbincangan publik dengan mengonfirmasi harga motor tersebut.
“Harga per unit motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala SPPG adalah Rp42 juta,” sebut Dadan, sebagaimana dikutip dari pernyataannya kala itu.
Kini, angka yang pernah ia sebut sendiri itu turut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami Kejagung. (*)
Reporter: Admin
