Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar serta menyita total 37.700 butir obat keras.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kaler pada Rabu, 29 April 2026.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, dikutip Jumat 8 Mei 2026.
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir.
“Selain itu, hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga ditemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh obat keras tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.
Selain menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.
Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal dapat merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Rhomi
