Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 4 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Tangerang Raya

Polisi Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Gunung Kaler, Dua Pria Ditangkap

Admin
Admin
Jumat, 8 Mei 2026 | 12:56 WIB
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kiri) saat konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Gunung Kaler | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar serta menyita total 37.700 butir obat keras.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kaler pada Rabu, 29 April 2026.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, dikutip Jumat 8 Mei 2026.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, AKP Fery Oktaviari Pratama Resmi Pimpin Satlantas Polresta Tangerang

“Selain itu, hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga ditemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh obat keras tersebut dari pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan obat.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peredaran obat keras ilegal dapat merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor & Reporter
Reporter: Rhomi
TAGGED:Gunung kalerNarkobapolresta tangerangTANGERANG
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Foto: proses evakuasi korban tenggelam di danau bekas galian pasir Pagedangan | Dok. Istimewa

Dua Hari Dicari, Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Danau Bekas Galian Pasir Pagedangan

Tangkapan Layar Gapura Polda Banten / Dok. TU

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Enam Polda di Pulau Jawa Berganti Pimpinan, Kapolda Banten Ikut Dirotasi

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Urai Kemacetan Jalan Rawa Buntu Bakal Dilengkapi Median dan Dua U-Turn, Ini Lokasinya

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). | Dok. Istimewa

Komisi III DPR Desak Kapolri Suyudi Setop Represifitas Aparat ke Rakyat Kecil

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Berita Terkait

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora
Kota Tangsel

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati
Kab Tangerang

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang
Kab Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Foto: istimewa
Kab Tangerang

27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Foto: kuasa hukum konsumen Citra Garden Serpong, Monica Agneshepine | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kuasa Hukum Konsumen Bantah Developer soal Perubahan Site Plan Citra Garden Serpong

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami/ Foto : Juno
Kota Tangsel

KLH Siap Turun Tangan jika Pemda Tak Sanggup Tangani Dugaan Pelanggaran TPST Abu & Co

Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Foto: Masa aksi menuntut penutupan PT SLI di Balaraja | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Minta Tolong Prabowo, Warga Balaraja Desak PT SLI Ditutup dan Direlokasi

Jangan Lewatkan

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Jumat, 2 Oktober 2026
Foto: istimewa

27 Bidang Tanah Terdampak Proyek KSCS Terima Pembayaran Ganti Kerugian

Kamis, 1 Oktober 2026
Ilustrasi

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Senin, 28 September 2026
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan kesiapan membuka seluruh fakta dan bukti lapangan hasil sidak Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR RI usai batal menggelar RDP akibat kendala administratif surat undangan. | Dok. Ombudsman RI

Ombudsman RI Absen RDP Komisi XIII DPR, Siap Blak-blakan soal Temuan Sidak Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026
Foto: gerbang selamat datang Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Monopoli Pengadaan Mamin Kabupaten Tangerang Rp15,26 Miliar ke Kejaksaan, Minta Sekda Diperiksa

Selasa, 29 September 2026
Petugas Gabungan Mulai Merekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu Terkait Pembangunan U-Turn / Foto : Istimewa

Dishub Tangsel Gelar Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Rawa Buntu Dari 28–30 September

Senin, 28 September 2026
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitalola saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat Petang (25/9/2026). (Dok. DPR RI)

Komisi XIII DPR Perjuangkan Aturan Turunan KUHP Baru Buntut Lapas Bandung Overcapacity

Senin, 28 September 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp