Tangerangupdate.com – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah.
Melalui skema baru ini, dana dari pajak kendaraan dapat langsung masuk ke kas daerah sehingga pemanfaatannya untuk pembangunan bisa lebih cepat tanpa harus menunggu transfer dari pemerintah provinsi.
Perubahan mekanisme tersebut berlaku setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Adhtyia Warman, menjelaskan bahwa sebelumnya pajak kendaraan bermotor dipungut pemerintah provinsi, kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam periode tertentu.
“Kalau dulu pajak kendaraan bermotor itu masuk ke kas provinsi dulu, lalu dibagi hasilkan ke daerah, bisa tiap tiga bulan atau enam bulan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cilenggang, Senin (14/04).
Kini, melalui sistem opsen, pembagian penerimaan dilakukan langsung ketika wajib pajak membayar kewajibannya. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa segera memanfaatkan anggaran untuk berbagai program prioritas.
“Sekarang mekanismenya beda, bukan bagi hasil lagi. Jadi langsung dibagi. Begitu bayar pajak kendaraan, saat itu juga langsung terpisah antara provinsi dan daerah,” jelasnya.
Dalam skema tersebut, pembagian penerimaan ditetapkan sekitar 66 persen untuk provinsi dan 34 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Artinya real time. Jadi daerah tidak perlu menunggu transfer dari provinsi untuk bisa menggunakan anggaran tersebut,” tambahnya.
Menurut Adhtyia, perubahan ini hanya menyangkut pola distribusi pendapatan, bukan penambahan beban pajak bagi masyarakat.
“Besaran pajaknya tetap sama. Tidak ada kenaikan karena opsen. Kalau ada perubahan, biasanya karena penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), bukan tarif pajaknya,” katanya.
Dengan sistem penerimaan langsung tersebut, Pemkot Tangsel dinilai memiliki ruang fiskal lebih cepat untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan prioritas lainnya.
Penggiat kebijakan publik dari Rights (Research Public Policy & Human Rights), Andi Maulana, berharap perubahan sistem ini berdampak langsung terhadap masyarakat.
Andi menilai percepatan aliran dana harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan.
“Kalau sekarang langsung masuk ke daerah, harusnya lebih cepat juga manfaatnya dirasakan. Jangan sampai sistemnya sudah bagus, tapi hasilnya belum terlihat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran agar manfaat opsen benar-benar kembali kepada warga.
“Ini peluang buat daerah supaya lebih mandiri. Tapi harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Melalui skema opsen yang real time dan lebih transparan, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa harus bergantung pada mekanisme transfer berkala dari pemerintah provinsi.
