Tangerangupdate.com – Sepeda motor milik anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang hilang di kawasan ruko Boulevard Tekno, Serpong, sejak 24 Oktober 2025, hingga kini belum ditemukan. Korban pun menuntut pertanggungjawaban dari pengelola parkir dan pengelola kawasan setelah enam bulan tidak ada kejelasan.
Rekan korban, Allan Apriyanto, mengatakan peristiwa kehilangan terjadi saat rekannya memarkirkan kendaraan di depan kantor sekretariat Ansor Kota Tangsel di kawasan Industri Taman Tekno Serpong.
“Teman kami kembali ke kantor sekitar pukul 00.18 WIB, lalu beristirahat di lantai dua. Saat bangun pukul 06.00 WIB, motor sudah tidak ada di parkiran,” kata Allan.
Ia menyebut, korban telah berupaya mencari keberadaan kendaraan dengan menanyakan kepada petugas keamanan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Namun, hasilnya nihil.
“Sudah dicek CCTV di sejumlah ruko, tetapi tidak ditemukan rekaman yang menunjukkan keberadaan motor tersebut,” ujarnya.
Allan menambahkan, laporan kehilangan telah dibuat ke Polsek Cisauk pada 25 Oktober 2025. Selain itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada pengelola parkir Secure Parking di bawah PT Secureindo Packtama Indonesia serta melayangkan somasi kepada pengelola kawasan, SinarMas Land.
Menurut dia, pengelola parkir sempat menawarkan ganti rugi, namun dinilai belum sesuai dengan tuntutan korban.
“Pernah ada tawaran ganti rugi, tetapi nilainya belum sesuai. Klien kami juga dirugikan secara waktu dan mental,” katanya.
Sementara itu, pihak keamanan kawasan disebut menyatakan bahwa pengamanan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Chief security menyampaikan bahwa mereka hanya bertanggung jawab pada aset tidak bergerak,” ucap Allan.
Allan menilai terdapat kelemahan dalam sistem keamanan di kawasan tersebut, seperti minimnya pengawasan dan tidak adanya CCTV di sejumlah titik. Ia juga menyebut kasus kehilangan kendaraan bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut.
Atas kejadian itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola kawasan, pengelola parkir, dan pihak keamanan.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dan mendorong perbaikan sistem keamanan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola kawasan maupun pengelola parkir terkait kasus tersebut.
