Tangerangupdate.com – Polisi berhasil menangkap BP (30), pelaku pencurian perhiasan di rumah warga yang berlokasi di Cluster Graha Rahmania, Jalan Masjid As Sobirin, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 9 April 2026 dini hari, di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Kota Jakarta Timur. BP diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus rumah kosong (rumsong).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang setelah melakukan pengembangan atas laporan korban.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 22 Maret 2026 di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Adityo, Kamis 9 April 2026.
Ia menjelaskan, saat kejadian rumah korban dalam kondisi kosong karena pemiliknya keluar sebentar untuk membeli bubur. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol jendela rumah dan masuk ke dalam.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan yang ditaksir bernilai sekitar Rp100 juta.
Saat korban kembali ke rumah, pelaku sempat kepergok berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Modus pelaku menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai saat melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi kejadian lain.
