Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Kamis, 2 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 2 April 2026 | 16:30 WIB
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat mantan suami dari perempuan berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 1 April 2026.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan krusial terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Tangerang Selatan, Dr. Alfitra.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hosianna, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang dikenakan dalam perkara ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan akibat yang dialami korban.

Lebih lanjut, Dr. Alfitra menjelaskan bahwa dalam perkara KDRT, penentuan pasal sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun psikis.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 yang memiliki beberapa tingkatan berdasarkan dampak yang dialami korban.

BACA JUGA:  Diduga Proyek Pipa PT PITS Rusak Jalan dan Trotoar di Jalan Merpati Ciputat, Warga Keluhkan Pekerjaan Tak Sesuai Standar

“Perbedaan antar ayat dalam Pasal 44 terletak pada akibat yang dialami korban. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikis dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya delik pidana,” ujar Dr. Alfitra di persidangan.

Berdasarkan analisis terhadap konstruksi perkara yang disampaikan oleh JPU, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis, ia berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan.

Penilaian ini menjadi sorotan karena Pasal 44 ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan, sedangkan ayat (1) dan (2) mengatur tindak kekerasan dengan dampak yang lebih serius.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Indah, menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.

Ia pun berharap JPU tidak terpaku pada dakwaan awal, melainkan mampu menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Jelas tadi pendapat ahli ini mengarah ke Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Indah usai sidang.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik hukum, perubahan dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan dan telah memiliki dasar yurisprudensi dalam berbagai perkara sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap jaksa berani menuntut sesuai dengan fakta persidangan.

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS. Ibu korban, Endang (65), menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi anaknya saat kejadian.

“Anak saya waktu itu sedang hamil tujuh bulan. Saya tidak percaya dia melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Endang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak hanya itu, Endang juga menilai laporan balik yang menyebabkan anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.

“Menurut saya itu fitnah. Saya berharap penegak hukum bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan,” katanya.

Sejalan dengan itu, keluarga juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat ditinjau kembali demi memastikan keadilan yang objektif.

BACA JUGA:  Perdana di 2026, Kejari Tangsel Gelar Program Jaksa Masuk Pesantren, 400 Santri Dapat Edukasi Hukum

Adapun sidang perkara dengan nomor 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan depan) saat meninjau proses perbaikan jalan di Sukadiri | Dok. Tangerangupdate.com

Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Tangerang Dimulai, Fokus Awal di Pakuhaji dan Sukadiri

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kiri) saat meninjau rumah tak layak huni di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com

Bupati Tangerang Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Pakuhaji, Pastikan Segera Dibedah

Foto: prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Tigaraksa | Dok. Istimewa

472 PNS Kabupaten Tangerang Formasi Tahun 2024 Resmi Dilantik

Foto: antrean kendaraan di SPBU Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pemerintah Jamin Harga BBM Stabil, Warga Terlanjur Serbu SPBU di Tangerang

Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memarahi para ASN dan anggota Satpol PP yang bermalas-malasan saat kegiatan Apel Pagi | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Santai Saat Apel Pagi, ASN dan Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang Kena Tegur Bupati

Berita Terkait

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com
Metropolitan

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery
Kota Tangsel

TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Sesuai Formula hingga Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

Penampakan Irigasi yang diduga beralih fungsi dan hilang / Foto : Dok.TU
Kota Tangsel

Aliran Irigasi di Pondok Aren Diduga Beralih Fungsi, Warga Sebut Kini Jadi Lahan Mitra 10 Bintaro Jaya

Dosen Universitas Pamulang laporkan pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan yang dinilai belum terbukti atas dugaan pelecehan seksual di Commuter Line | Foto: Tangkapan layar/Instagram frankahendra
Metropolitan

Merasa Dihakimi, Dosen Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Tempuh Jalur Hukum

Salah satu reklame berbentuk Videotron Diduga tidak berizin/ Foto : Dok. TU
Kota Tangsel

Reklame Menjamur di Tangsel, Tapi Banyak Diduga Tak Miliki PBG

Foto: Aquarium hasil sewa Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan biaya sewa hampir Rp200 juta | Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp200 Juta untuk Sewa Aquarium

Foto: Posko mudik Tangerang Selatan | Istimewa
Kota Tangsel

Dishub Tangsel Siapkan 6 Posko Mudik Idulfitri 1447 H untuk Pantau Arus Mudik dan Balik

Jangan Lewatkan

Foto: Karcis masuk kawasan wisata Tanjung Kait

Dipaksa Berhenti, Wisatawan Jadi Korban Dugaan Pungli Berulang di Tanjung Kait

Jumat, 27 Maret 2026
Foto: Antrian kendaraan di SPBU Modernland, Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Tangerang Jelang Isu Kenaikan BBM 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026
Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Kamis, 2 April 2026
Foto: prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Tigaraksa | Dok. Istimewa

472 PNS Kabupaten Tangerang Formasi Tahun 2024 Resmi Dilantik

Selasa, 31 Maret 2026
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | Dok. Istimewa

DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Capaian 2025, LKPJ Kepala Daerah Akan Diperdalam

Senin, 30 Maret 2026
Foto: antrean kendaraan di SPBU Kota Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Pemerintah Jamin Harga BBM Stabil, Warga Terlanjur Serbu SPBU di Tangerang

Selasa, 31 Maret 2026
Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Sabtu, 28 Maret 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, memarahi para ASN dan anggota Satpol PP yang bermalas-malasan saat kegiatan Apel Pagi | Dok. Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Santai Saat Apel Pagi, ASN dan Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang Kena Tegur Bupati

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp