Tangerangupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat mantan suami dari perempuan berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 1 April 2026.
Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan krusial terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Tangerang Selatan, Dr. Alfitra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hosianna, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang dikenakan dalam perkara ini dinilai belum mencerminkan keseluruhan akibat yang dialami korban.
Lebih lanjut, Dr. Alfitra menjelaskan bahwa dalam perkara KDRT, penentuan pasal sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun psikis.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 yang memiliki beberapa tingkatan berdasarkan dampak yang dialami korban.
“Perbedaan antar ayat dalam Pasal 44 terletak pada akibat yang dialami korban. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikis dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya delik pidana,” ujar Dr. Alfitra di persidangan.
Berdasarkan analisis terhadap konstruksi perkara yang disampaikan oleh JPU, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis, ia berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan.
Penilaian ini menjadi sorotan karena Pasal 44 ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan, sedangkan ayat (1) dan (2) mengatur tindak kekerasan dengan dampak yang lebih serius.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Indah, menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.
Ia pun berharap JPU tidak terpaku pada dakwaan awal, melainkan mampu menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jelas tadi pendapat ahli ini mengarah ke Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Indah usai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik hukum, perubahan dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan dan telah memiliki dasar yurisprudensi dalam berbagai perkara sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap jaksa berani menuntut sesuai dengan fakta persidangan.
Di sisi lain, pihak keluarga korban turut mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS. Ibu korban, Endang (65), menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi anaknya saat kejadian.
“Anak saya waktu itu sedang hamil tujuh bulan. Saya tidak percaya dia melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Endang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tidak hanya itu, Endang juga menilai laporan balik yang menyebabkan anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
“Menurut saya itu fitnah. Saya berharap penegak hukum bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan,” katanya.
Sejalan dengan itu, keluarga juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat ditinjau kembali demi memastikan keadilan yang objektif.
Adapun sidang perkara dengan nomor 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
