Tangerangupdate.com – Efektivitas layanan digital mulai dirasakan nyata oleh masyarakat Kabupaten Tangerang. Sejak diluncurkan pada akhir 2025 hingga Maret 2026, kanal pengaduan berbasis WhatsApp bernama “Halo Kakan!” tercatat telah menangani lebih dari 300 aduan terkait persoalan pertanahan.
Layanan ini menjadi jembatan komunikasi langsung antara warga dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap kaku.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, mengungkapkan bahwa tingginya angka aduan tersebut mencerminkan kepercayaan publik terhadap kanal komunikasi yang responsif.
“Sejak diluncurkan, sudah lebih dari 300 pengaduan yang kami tangani. Ini menunjukkan antusiasme dan kebutuhan masyarakat terhadap kanal komunikasi yang lebih terbuka dan responsif,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2026.
Berdasarkan data internal, mayoritas laporan yang masuk didominasi oleh tiga isu yakni persoalan sertifikat tanah, pengecekan status berkas dan kendala teknis dalam proses pendaftaran tanah.
Febri memastikan bahwa setiap pesan yang masuk tidak hanya berhenti di ruang obrolan. Setiap laporan diverifikasi secara ketat sebelum diteruskan ke unit teknis terkait.
“Setiap aduan tidak hanya kami catat, tetapi juga kami pantau progres penyelesaiannya. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kehadiran “Halo Kakan!” dinilai efektif menghemat waktu dan biaya masyarakat. Warga kini tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan informasi dasar atau menyampaikan keluhan awal.
Inovasi ini, lanjut Febri, merupakan bagian dari transformasi digital yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi mewujudkan birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Cukup melalui WhatsApp, masyarakat bisa menyampaikan aduan. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses,” katanya.
Di akhir keterangannya, Febri mengimbau agar masyarakat melampirkan data pendukung yang valid saat mengirimkan aduan. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi dan tindak lanjut oleh petugas di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi ini secara bijak dan melengkapi aduan dengan data pendukung agar proses verifikasi lebih cepat,” pungkas Febri. (*)

