Tangerangupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus dugaan pengelolaan dan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sedikitnya 30.000 ekor BBL yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal di lokasi tersebut.
“Kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Jauhari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial AA (31) dan AR (29).
Keduanya didapati tengah melakukan aktivitas pengelolaan benih lobster yang tidak sah, dengan tujuan akhir pengiriman ke Singapura.
Selain 30.000 ekor BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan para pelaku dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal, berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara. Dengan potensi kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah,” pungkasnya.

