Tangerangupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan supermarket bahan bangunan Mitra 10 Pamulang, yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 24 Desember 2025. Sidak dilakukan menyusul dugaan penyerobotan sempadan Danau atau Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan badan air. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.
“Ini dari PBG nya harus dievaluasi. Kaitan jarak bangunan dari badan air, ada larangan dasarnya Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) kaitan sempadan,” kata Arlan, kepada wartawan.
Arlan mengungkapkan, dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk pembuangan limbah proyek ke area situ. Temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane (C2).
“Sudah (cek) kita sudah kordinasikan hasil temuan pembuangan limbahnya yang ke situ. Dikordinasikan ke (BBWS) C2 terkait perijinanannya, infonya C2 hari ini akan cek ke lokasi karena belum ada izin,” kata Arlan.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DAS Cidurian–Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten, Sofyadi, yang turut melakukan pengecekan di lokasi menyatakan, secara kasat mata bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan sempadan situ.
“Dari hasil pengamatan saya, bangunan atau bangunan ini belum ada izin dari PUPR Provinsi ataupun dari BBWS C2 atau Dirjen SDA Kementerian PUPR,” kata Sofyadi saat di lokasi.
Ia menegaskan, garis sempadan situ yang seharusnya dilindungi kini tidak lagi terlihat. Area yang semestinya menjadi ruang sempadan telah tertutup urukan tanah.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau sempadan, saya lihat sudah tidak ada lagi. Sempadannya sudah diuruk dengan tanah. Makanya saya survei ke sini atas informasi dari masyarakat bahwasanya ada bangunan baru di Situ Ciledug atau yang dulu disebut Tujuh Muara,” pungkasnya.

