Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Minggu, 29 Maret 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

LBH Multatuli Desak Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Tertibkan Debt Collector Brutal

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
Koordinator LBH Multatuli, Ahmad Priatna | Foto: Pribadi
SHARE

Tangerangupdate.com – Maraknya aktivitas penagih utang atau debt collector yang diwarnai intimidasi hingga dugaan perampasan kendaraan secara paksa di jalanan wilayah Tangerang Raya kian meresahkan masyarakat.

Aksi brutal di luar batas ini mendorong desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menertibkan praktik penagihan yang melanggar hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

​Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli, Ahmad Priatna, menyatakan bahwa situasi ini telah melampaui masalah perdata biasa dan menjadi persoalan sosial serta hukum yang menuntut perhatian serius Pemkot.

​”Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah. Pemkot tidak boleh menganggap enteng fenomena ini. Kami mendorong Pemkot, bersama aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membentuk Satgas Penertiban Debt Collector,” ujar Priatna, Jumat 31 Oktober 2025.

​Menurutnya, Satgas ini perlu bertugas melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih tanpa izin resmi.

Priatna mengingatkan bahwa penarikan objek jaminan harus selalu merujuk pada ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika terdapat Sertifikat Fidusia, atau debitur secara sukarela mengakui telah melakukan wanprestasi alias gagal bayar.

BACA JUGA:  Anggota Banser Ngaku Dianiaya di Kota Tangerang, Sebut Bahar Bin Smith Terlibat

​”Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penarikan sepihak oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

​Selain penegakan hukum, LBH Multatuli juga menyoroti pentingnya edukasi dari pemerintah daerah agar warga mengetahui hak-haknya dalam hubungan pembiayaan.

​”Kota Tangerang adalah kota yang maju dan beradab. Kemajuan itu tidak akan bermakna bila warganya masih hidup dalam ketakutan. Sudah saatnya Pemkot Tangerang berdiri di garis depan menertibkan praktik debt collector ilegal, menegakkan aturan, dan memastikan hukum bekerja untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka,” tutupnya.

TAGGED:LBH Multatuli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Foto: Karcis masuk kawasan wisata Tanjung Kait

Dipaksa Berhenti, Wisatawan Jadi Korban Dugaan Pungli Berulang di Tanjung Kait

Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Foto: Harris Hotel & Convention Serpong | Dok. Istimewa

Summarecon Resmikan Harris Hotel & Convention Serpong, Perkuat Posisi sebagai Regional Hub

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Berita Terkait

Foto: diduga maling saat sedang membobol sepeda motor di depan ruko percetakan di Jalan MH Thamrin, Panunggangan | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Raib Dicuri Jelang Lebaran

Anggota AOPGI Banten mempraktikkan penanganan kecelakaan dalam pendakian pada saat Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian di SMKN 2 Tangerang / Dok. Agripala
Kota Tangerang

AOPGI Banten Gelar Coaching Clinic Manajemen Risiko Pendakian Gandeng Agripala SMKN 2 Tangerang dan Sispala Se-Kota Tangerang

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (kiri) saat mengawal kasus dugaan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith kepada anggota Banser pada Sabtu 4 Oktober 2025 | Tangerangupdate.com
Kota Tangerang

GP Ansor Tangerang Protes Bahar bin Smith Tak Ditahan

Kota Tangerang

Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission Lewat Pilah Sampah dan Pertanian Urban di Kota Tangerang

Polisi turut mengamankan dua orang diduga pengelola distribusi benih bening lonster di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Ungkap Gudang Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Kota Tangerang, Dua Terduga Pengelola Ditangkap

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa
Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Antrean Truk Membawa Sampah yang akan di buang di TPA Rawa Kucing / Foto : Juno
Kota Tangerang

PAD Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Bocor Puluhan Miliar, Sistem Pemungutan Bermasalah

Jangan Lewatkan

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Sabtu, 28 Maret 2026
Foto: Barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras dan menakut-nakuti korban penculikan | Dok. Istimewa

Culik Pelajar Pakai Borgol, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap di Karawaci

Jumat, 27 Maret 2026
Foto: Istimewa

Bukan Maling, Pria yang Diikat ke Tiang Listrik di Sindang Jaya Ternyata ODGJ yang Hilang

Kamis, 26 Maret 2026
Foto: Karcis masuk kawasan wisata Tanjung Kait

Dipaksa Berhenti, Wisatawan Jadi Korban Dugaan Pungli Berulang di Tanjung Kait

Jumat, 27 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp