Tangerangupdate.com – Maraknya aktivitas penagih utang atau debt collector yang diwarnai intimidasi hingga dugaan perampasan kendaraan secara paksa di jalanan wilayah Tangerang Raya kian meresahkan masyarakat.
Aksi brutal di luar batas ini mendorong desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menertibkan praktik penagihan yang melanggar hukum.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Multatuli, Ahmad Priatna, menyatakan bahwa situasi ini telah melampaui masalah perdata biasa dan menjadi persoalan sosial serta hukum yang menuntut perhatian serius Pemkot.
”Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah. Pemkot tidak boleh menganggap enteng fenomena ini. Kami mendorong Pemkot, bersama aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membentuk Satgas Penertiban Debt Collector,” ujar Priatna, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurutnya, Satgas ini perlu bertugas melakukan pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih tanpa izin resmi.
Priatna mengingatkan bahwa penarikan objek jaminan harus selalu merujuk pada ketentuan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika terdapat Sertifikat Fidusia, atau debitur secara sukarela mengakui telah melakukan wanprestasi alias gagal bayar.
”Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penarikan sepihak oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, LBH Multatuli juga menyoroti pentingnya edukasi dari pemerintah daerah agar warga mengetahui hak-haknya dalam hubungan pembiayaan.
”Kota Tangerang adalah kota yang maju dan beradab. Kemajuan itu tidak akan bermakna bila warganya masih hidup dalam ketakutan. Sudah saatnya Pemkot Tangerang berdiri di garis depan menertibkan praktik debt collector ilegal, menegakkan aturan, dan memastikan hukum bekerja untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka,” tutupnya.

