Tangerangupdate.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, tak menampik adanya praktik penjualan seragam dengan harga tidak wajar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayahnya.
Deden menjelaskan bahwa modus penjualan seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar ini sudah menjadi tren pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Ini seringkali kita sampaikan ya, sebelum PPDB sudah kita sampaikan bahwa pasca PPDB trennya itu, isu-isu soal jual seragam,” ujar Deden kepada Tangerangupdate.com, dikutip Rabu 16 Juli 2025.
Menurutnya, Permendikbud mengatur adanya seragam nasional dan seragam khusus. Seragam nasional seharusnya bisa dibeli di mana saja oleh orang tua siswa.
Sementara itu, seragam khusus seperti batik dan olahraga, yang biasanya disediakan oleh sekolah atau koperasi sekolah, wajib ditawarkan dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan.
“Seragam khusus seperti batik dan olahraga disediakan sekolah tapi dengan harga yang wajar, jangan ada ketimpangan antara (sekolah),” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Deden mengaku telah berulang kali mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah atau koperasi.
Jika seragam adalah jenis yang umum, orang tua seharusnya diberi kebebasan untuk membelinya di luar. “Kalau seragam saya sering sampaikan, sudah biar orang tuanya yang beli kalau seragam. Seragam itu kan bisa dibeli di mana saja,” tambahnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan belum mengeluarkan batasan harga yang spesifik untuk seragam. Deden hanya menekankan prinsip harga wajar yang bisa dibandingkan dengan harga pasaran.
“Imbauan sudah, kan imbauannya (jual) seragam yang khas saja. Kalau seragam yang umum kan warga bisa dibeli di mana saja,” terangnya.
Deden juga mengingatkan, jika ada sekolah yang terbukti menjual seragam dengan harga tidak wajar, akan ada sanksi yang diberikan. Setiap pengaduan dari orang tua akan ditindaklanjuti.
“Dan ini juga sebelum ajaran baru pasti akan kami teruskan ke semua sekolah. Supaya tidak ada lagi komplain orangtua karena ada biaya seragam yang tidak wajar,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid di beberapa SMP Kota Tangsel mengeluh soal harga seragam dan atribut serta perlengkapan lainnya yang mahal.
Berdasarkan penelusuran, harga seragam antar SMP di Kota Tangsel bervariasi. Di SMPN 1 Tangsel, orang tua murid harus membayar Rp1.140.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan.
Di SMPN 8 Tangsel, total biaya seragam disebut mencapai Rp1.445.000. Sementara, di SMPN 11 mengaku harus membeli seragam sebesar Rp950.00 di sekolah.
Menurut pengakuan salah satu wali murid, harga seragam tersebut harus mereka bayar secara tunai. “Kemarin pas bayar, saya tanya yang lain juga, nggak ada yang bisa nyicil. Semua bayar lunas,” ujarnya.
Wali murid dari SMPN 12 juga melaporkan pengeluaran hingga Rp1.700.000, termasuk seragam olahraga, batik, baju muslim, atribut sekolah, serta biaya tambahan untuk LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) dan tes IQ.