Tangerangupdate.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 2, Tangerang Selatan (Tangsel), mengakui telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan membebankan biaya operasional sekolah kepada para siswa.
Pengakuan ini dikuatkan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini, dengan nomor 421.2/0310/UPTD-SDN-CTR02/III/2025, terbit pada Selasa 4 Maret 2025.
Surat yang diterima oleh kantor berita Tangerangupdate.com ini, secara tegas menginstruksikan kepada seluruh jajaran sekolah untuk segera menghentikan segala bentuk pungutan sejak surat terbit.
Pernyataan itu mengonfirmasi adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan berbagai pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Saya Kepala UPTD SD Negeri Ciater 02 Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menginstruksikan bahwasanya mulai dari hari Selasa tanggal 4 bulan Maret tahun 2025 untuk semua sumbangan dari wali murid yang ada di UPTD SDN Ciater 02 dihentikan dalam bentuk berupa apapun sumbangannya,” demikian bunyi kutipan surat pernyataan tersebut, dikutip Rabu 5 Maret 2025.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid mengeluh dengan praktik dugaan pungli di SDN Ciater 2, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pungutan diduga diorganisir oleh ketua komite.
Sekolah tersebut diduga membebankan berbagai biaya kepada siswa, mulai dari uang kas, komite, ekstrakurikuler, hingga sumbangan perbaikan sarana dan prasarana serta THR untuk staf sekolah.
Selain itu, siswa juga diminta untuk mengikuti study tour berbayar dan menandatangani nota kesepahaman yang berisi persetujuan untuk mematuhi semua aturan sekolah.
“Kita kan emang sekolah negeri, kenapa keluar banyak duit? Sedangkan sekolah itu ada dana BOS, terus ke mana dana bosnya?” katanya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Senin 3 Maret 2025.